Sukses

Ahmad Dhani Makin Optimistis Penjarakan Farhat Abbas

Dalam sidang perdata, saksi yang dihadirkan Farhat Abbas malah memberatkan mantan suami Nia Daniati itu sendiri.

Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan perdata senilai Rp 60,5 miliar yang diajukan Farhat Abbas terhadap Ahmad Dhani dan Ramdhan Alamsyah.

Keputusan itu disambut positif bos Republik Cinta Manajemen tersebut. Bahkan, dengan melihat hasil di sidang perdata, pihak Ahmad Dhani makin optimistis bisa mengantarkan Farhat ke balik jeruji besi.

Seperti diketahui, proses sidang dugaan pencemaran nama baik Ahmad Dhani oleh Farhat Abbas masih terus berlangsung di PN Jaksel.

"Dengan ditolaknya gugatan Farhat ini, maka kami juga optimistis majelis hakim perkara pidana akan memutuskan Farhat dinyatakan bersalah," kata kuasa hukum Ahmad Dhani, Suhendra Asido Hutabarat, saat dihubungi via telepon, Selasa (29/12/2015).

"Sepertinya akan menjadi kenyataan bahwa Farhat menjadi terpidana dalam kasus pelanggaran UU ITE atas laporan Dhani," ia menambahkan.

Optimisme itu dirasa Suhendra tak berlebihan. Terlebih lagi, dalam sidang perdata seorang saksi ahli yang didatangkan menilai kicauan pengacara sensasional itu masuk dalam kategori penghinaan.

"Ahli bahasa yang (dihadirkan), jelas-jelas menyatakan tweet Farhat bermuatan penghinaan dan pencemaran nama baik Dhani," ucap Suhendra.

Farhat Abbas menggugat Ahmad Dhani dan Ramdhan Alamsyah masing-masing Rp 60,5 miliar. Gugatan itu dilayangkan Farhat karena sebagai pengacara, Farhat merasa permintaan maafnya dilecehkan oleh Dhani. (Ras/fei)**

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.