Sukses

Gugatan Perdata Ditolak, Farhat Abbas Justru Mengaku Diuntungkan

Rencananya, hasil putusan sidang perdata akan direkomendasikan Farhat Abbas ke dalam pembelaan sidang perdata.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan perdata senilai Rp 60,5 miliar yang diajukan Farhat Abbas terhadap Ahmad Dhani. Hal sama juga terjadi setelah majelis hakim turut menolak gugatan rekonvensi Ahmad Dhani senilai Rp 100,5 miliar.

Penolakan itu dirasa menguntungkan oleh pihak Farhat Abbas. Kuasa hukum Farhat, Muh. Burhanuddin menyambut baik hasil putusan majelis hakim tersebut. Pasalnya, apa yang diajukan dalam rekonvensi memiliki materi sama dengan gugatan Dhani di sidang pidana dugaan pencemaran nama baik oleh Farhat.

"Segi menguntungkannya karena Dhani menggugat balik dengan materi sama di laporan pidana terkait 17 kicauan Farhat yang sudah diproses polisi dan disidangkan. Sedangkan putusan hakim perdata, menolak gugatan balik mereka," ucap Burhanuddin kepada Liputan6.com, Rabu (30/12/2015).

Farhat Abbas menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya usai menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), Jakarta, Kamis (1/10/2015). [Foto: Yoppy Renato/Liputan6.com]

"Kecuali kemarin gugatan balik Dhani diterima. Itu akan menguntungkan Dhani, tapi karena kemarin gugatan balik ditolak, maka berpotensi sidang pidana dapat membebaskan Farhat," ujarnya optimis.

Rencananya, hasil putusan sidang perdata akan direkomendasikan Farhat Abbas ke dalam pembelaan sidang perdata. Mereka yakin, materi kasus yang digugat Dhani masih terlalu prematur.

"Putusan perdata ini dapat kami ajukan sebagai bahan masukan dalam perkara pidana yang dilaporkan oleh Ahmad Dhani. Bahwa dugaan tindak pidana yang disangkakan atau didakwakan terlalu prematur," ia menuturkan.

Musisi Ahmad Dhani dan Farhat Abbas melakukan salam komando seusai menjalani sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik yang dilayangkan Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/11). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

"Karena dalam proses sidang perdata, hal itu bukan peristiwa hukum. Melainkan peristiwa biasa, saling mengkritik dan saling berbalas-balasan menghujat," tutup Burhanuddin.

Farhat Abbas menggugat Ahmad Dhani dan Ramdhan Alamsyah masing-masing Rp 60,5 miliar. Gugatan itu dilayangkan Farhat karena sebagai pengacara, Farhat merasa permintaan maafnya dilecehkan oleh Dhani. (Ras/Mer)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini