Sukses

Alibi Farhat Abbas Dianggap Menyesatkan

Farhat Abbas mengaku puas dengan hasil gugatan perdata Rp 60,5 miliar yang ditolak hakim

Liputan6.com, Jakarta Kuasa hukum Farhat Abbas, Muh. Burhanuddin mengaku puas dengan hasil gugatan perdata Rp 60,5 miliar yang ditolak hakim. Karena bukan cuma pihak Farhat, rekonvensi Ahmad Dhani senilai Rp 100,5 miliar pun tak dikabulkan hakim.

Bahkan, Burhan sesumbar Farhat akan dibebaskan dari gugatan pidana atas dugaan pencemaran nama baik Dhani. Dalihnya, materi rekonvensi yang digugat Dhani sama dengan materi pidana. Sehingga, ia yakin hasilnya sama dengan penolakan rekonvensi perdata.

Farhat Abbas [Foto: Rizky Aditya Saputra/Liputan6.com]

Menanggapi hal itu, kuasa hukum Dhani, Suhendra Asido Hutabarat heran. Ia menganggap pernyataan Burhan terkesan menyesatkan. Karena materi yang diajukan dalam sidang pidana, kata Suhendra, memiliki perbedaan.

"Intinya, nggak benar itu pernyataan Burhan yang bilang materi rekonvensi kami sama dengan sidang pidana. Itu ngaco dan menyesatkan," kata Suhendra saat dihubungi via telepon, Kamis (31/12/2015).

Untuk menunjukkan kebenaran, Suhendra siap jika diminta menghadirkan saksi ahli ke persidangan. Terlebih lagi, status Farhat sudah menjadi tersangka atas 17 tweet yang diduga mencemarkan nama baik kliennya.

"Kalau ada pendapat dari pihak Farhat yang bilang gugatan rekonvensi terkait dengan perkara Pidana itu ilusi saja. Kalau perlu kami akan ajukan saksi dan ahli untuk memberikan kesaksian di perkara pidana," ujarnya.

Farhat Abbas [Foto: Rizky Aditya Saputra/Liputan6.com]

"Farhat juga sudah dinyatakan oleh polisi menjadi tersangka pada tanggal 20 Maret 2014 atas 17 tweet. Dalil ini lah yang kami gunakan untuk meminta agar majelis hakim menolak gugatan Farhat (dalam perdata). Dan ini jelas semakin mendukung dalam perkara pidana Farhat dinyatakan bersalah," Suhendra menandaskan. (Ras/Adt)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.