Sukses

Pengacara: Jangan Kaitkan Hesty Klepek Klepek dengan Muncikari RA

Pengacara RA, Pieter Ell mengkau tak terkejut Hesty Klepek Klepek terlibat kasus prostitusi.

Liputan6.com, Jakarta Hesty Klepek Klepek sempat diamankan polisi karena terlibat kasus prostitusi di Lampung meski sekarang telah dibebaskan. Mengenai kasus prostitusi di kalangan selebriti, inisial nama Hesty Klepek Klepek sendiri sempat muncul dari muncikari Robby Abbas (RA) yang kini sudah mendekam di tahanan.

Ketika dikaitkan kasus Hesty dengan Robby Abbas, Pieter Ell selaku kuasa hukum Robby pun membantah ada keterkaitan antara mereka. "Sudahlah, jangan kaitkan HK (Hesty Klepek Klepek) dengan klien saya, dia sedang menjalani masa hukuman," kata Pieter Ell kepada Liputan6.com melalui sambungan telepon, Selasa (23/2/2016).

Pieter Ell [Foto: Yoppy Renato/Liputan6.com]

Dengan ditangkapnya Hesty tak membuat Pieter Ell terkejut. Justru dirinya menganggap ini adalah hal yang biasa. "Biasa aja (ketika dengar Hesty tertangkap), enggak kaget," sambung Pieter Ell.

 

Menurut Pieter Ell, sangat mudah melihat artis yang terjerat kasus prostitusi atau tidak. Pieter pun memberikan penjelasan terkait ciri-ciri seorang selebriti yang melakukan prostitusi.

"Kan kita bisa menilai, enggak ada album, enggak punya karya, tapi (hidup mewah). Ini bukan hanya ke HK saja yah, tetapi orang yang terlibat prostitusi itu kan karena tuntutan gaya hidup. Duitnya dari mana, itu (prostitusi) kan jalan pintasnya, banyak jalan menuju Roma, istilahnya kan kayak gitu," kata Pieter Ell.

Hesty Klepek Klepek [Foto: Faisal R. Syam/Liputan6.com]

Lagipula, seorang yang melakukan prostitusi tidak akan pernah jera. Sebab, menurut Pieter Ell, belum ada dasar hukum yang bisa menjerat pengguna dan pemberi jasa prostitusi.

"Dasar hukumnya enggak ada untuk menjerat mereka. Makanya enggak ada efek jera dari pengguna maupun PSK nya," ucap Pieter Ell.

Maka dari itu, Pieter Ell dan tim kuasa hukum lainnya akan mendatangi Mahkamah Konstitusi untuk menguji kelayakan Undang Undang mengenai pasal 256 dan 506 KUHP tentang prostitusi.

"Tanggal 8 Maret, MK akan panggil pemerintah untuk menguji pasal itu. Kalau tidak seperti itu, tidak akan selesai persoalan (tentang prostutusi) ini," Pieter Ell menutup. (Fac/fei)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini