Sukses

Saipul Jamil Minta Dibebaskan dari Tahanan

Selain ingin bebas dari tahanan, pengajuan gugatan praperadilan juga karena keluarga dan pengacara Saipul Jamil meragukan BAP pertama.

Liputan6.com, Jakarta Saipul Jamil akhirnya mencabut gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jumat (11/3/2016). Menurut pengacara Saipul Jamil, Rifai Ali, pencabutan gugatan tersebut atas permintaan pihak keluarga.

Namun menurut pengacara dari penyidik Polsek Kepala Gading, Aminullah, Saipul Jamil mengajukan gugatan praperadilan karena ingin bebas dari penahanan.

Saipul Jamil

"Dia sih meminta ganti rugi, agar (Saipul Jamil) dikeluarkan dari tahanan," ungkap Aminullah, usai sidang di PN Jakarta Utara.

Selain karena ingin dikeluarkan dari tahanan, Aminullah melihat jika pihak keluarga dan pengacara meragukan proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap Saipul Jamil.

"Ya bisa jadi mereka meragukan proses BAP yang pertama. Penetapan status tersangka dan alasan penahanan," kata Aminullah.

Saipul Jamil

Pun begitu, Aminullah mengatakan dengan tegas bahwa penangkapan terhadap Saipul Jamil sesuai dengan prosedur hukum yang ada.

"Ya memang proses penangkapan sudah berdasar dua alat bukti, apalagi yang kita tahu SJ kan publik figur, artinya penyidik hati-hati jangan sampai salah terapkan pasal dan aturan," jelas Aminullah. (Fac/fei)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.