Liputan6.com, Jakarta Dugaan penghinaan lambang negara yang dilakukan Zaskia Gotik ikut menyeret nama artis lainnya. Ayu Ting dan Julia Perez rencananya juga akan ikut dipanggil oleh pihak Kepolisian sebagai saksi.
"Semua yang ada di acara itu akan kita panggil. Hostnya Denny Cagur, Ayu Ting Ting, Jupe, dan Ayu Dewi," ujar Kanit I Subdit Cybercrime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Nico Setiawan kepada Liputan6.com, Jumat (18/3/2016).
Advertisement
Zaskia Gotik disangkakan telah melanggar UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Selain itu Zaskia juga dijerat Pasal KUHP dan Undang-undang ITE.
"Ancaman hukumannya 5 tahun penjara untuk UU No 24, kalau yang KUHP 4 tahun," ujar Nico.
Terkait dengan laporan yang sudah dilakukan LSM Komunitas Pengawas Korupsi (KPK) terhadap Zaskia Gotik, pihak kepolisian tetap akan memprosesnya.
"Laporan yang dibuat kita sendiri (model-A). Untuk LSM, keberadaan mereka nanti kita minta keterangan saksi dan bukti," Nico menjelaskan.