Sukses

Kasus Zaskia Gotik, Polisi Periksa Ayu Ting Ting dan Julia Perez

Kasus dugaan penghinaan lambang negara yang melibatkan pedangdut Zaskia Gotik berlanjut.

Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan penghinaan lambang negara yang melibatkan pedangdut Zaskia Gotik berlanjut. Polda Metro Jaya berencana memanggil tiga orang saksi dari kalangan artis yakni Ayu Ting Ting, Julia Perez dan Denny Cagur.

Ketiganya merupakan host acara Dahsyat yang menyaksikan kejadian plesetan bebek nungging dari Zaskia Gotik. Hal itu diutarakan Kanit I Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Nico Setiawan saat dihubungi melalui telepon, Senin (21/3/2016) pagi.

Julia Perez dan Cecepy [foto: instagram/juliaperrezz]

"Iya. Ada pemeriksaan saksi Zaskia Gotik. Hari ini rencananya Denny Cagur, Ayu Ting Ting dan Julia Perez," kata Nico Setiawan.

Saat ini, kata Nico, polisi ingin menggali informasi dari ketiga rekan Zaskia yang berada di lokasi. Setelah informasi yang dirasa cukup, pihaknya baru akan memeriksa pedangdut yang dikenal dengan Goyang Itik tersebut.

"Sementara tiga itu dulu. Kami jadwalkan (pemeriksaan) siang pukul 14.00 WIB. Alasannya, mereka kan saksi pada saat kejadiannya, host-host Dahsyat itu. Semua host akan kami panggil. Termasuk nanti Zaskia sebagai saksi dulu," jelas Nico Setiawan.

Denny Cagur senang Ayu Ting Ting dekat dengan Shaheer Sheikh (liputan6.com/Panji Diksana)

Sebelumnya, Zaskia Gotik dianggap telah melecehkan Pancasila sebagai lambang negara Indonesia. Dalam sebuah acara musik, Zaskia melawak dengan menyebut Hari Proklamasi Indonesia jatuh pada 32 Agustus. Tak sampai di situ, pelantun Satu Jam Saja ini juga mengatakan bahwa lambang sila kelima Pancasila ialah bebek nungging.

Padahal, larangan penghinaan negara dan lambangnya telah diatur dalam pasal 24 UU Nomor 24 tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Dalam pasal 57 a junto pasal 68 berbunyi, "setiap orang dilarang: (a) mencoret, menulis, menggambari, atau membuat rusak lambang negara dengan maksud menodai, menghina atau merendahkan kehormatan lambang negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta. (Ras/Mer)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini