Sukses

Kasus Zaskia Gotik, Polisi Juga Periksa Raffi Ahmad dan Ayu Dewi

Produser dan tim kreatif Dahsyat juga akan diperiksa polisi terkait kasus pelecehan lambang negara oleh Zaskia Gotik.

Liputan6.com, Jakarta Kasus Zaskia Gotik tak hanya menyeret nama Ayu Ting Ting, Julia Perez dan Denny Cagur. Penyidik Polda Metro Jaya berencana untuk memanggil host Dahsyat RCTI lainnya; Raffi Ahmad, Ayu dewi dan Syahnaz Shadiqah.

"Berikutnya akan panggil host lainnya, Rabu (23/3/2016) lusa. Kami akan panggil Raffi Ahmad, Syahnaz Shadiqah, dan Ayu Dewi," kata Kanit I Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Nico Setiawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (21/3/2016).

Raffi Ahmad [Foto: Hernowo Anggie/Liputan6.com]

Selain Raffi dan Ayu Dewi, penyidik juga memanggil produser serta tim kreatif Dahsyat. Setelah itu, pihaknya baru akan meminta keterangan dari saksi ahli untuk melengkapkan berkas.

"Kamis (24/3/2016) giliran saksi ahli. Pertanyaan tiga orang hari ini seputar situasi pada saat itu, pertanyaan sudah direncanakan. Jawaban dari peserta secara spontan atau sudah di-setting dari awal," ungkap Kompol Nico Setiawan.

Terakhir, Nico memperkirakan giliran untuk pemeriksaan Zaskia Gotik bakal dilakukan pekan depan. Namun, ia belum bisa memastikan waktu tepatnya.  "Zaskia mungkin minggu depan. Nanti kami kabarkan lagi," kata Kompol Nico Setiawan.

Ayu Dewi [Foto: Faisala R. Syam/Liputan6.com]

Zaskia Gotik dianggap telah melecehkan Pancasila sebagai lambang negara Indonesia. Dalam sebuah acara musik, Zaskia melawak dengan menyebut Hari Proklamasi Indonesia jatuh pada 32 Agustus. Tak sampai di situ, pelantun Bang Jono ini juga mengatakan bahwa lambang sila kelima Pancasila ialah bebek nungging.

Padahal, larangan penghinaan negara dan lambangnya telah diatur dalam pasal 24 UU Nomor 24 tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Dalam pasal 57 a junto pasal 68 berbunyi: Setiap orang dilarang: (a) mencoret, menulis, menggambari, atau membuat rusak lambang negara dengan maksud menodai, menghina atau merendahkan kehormatan lambang negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta. (Ras/fei)

Zaskia Gotik (liputan6.com/Faisal R Syam)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.