Sukses

Dihalangi Bertemu Anak, Stuart Collin Ngadu ke KPAI

Stuart Collin mendapatkan halangan saat ingin bertemu anaknya, Arkana Rafif Bissari.

Liputan6.com, Jakarta - Usai Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan gugatan cerai Risty Tagor, kini giliran Stuart Collin melakukan serangan balik. Setelah resmi mendaftarkan upaya banding cerainya, aktor yang biasa dipanggil Stu berencana mengadu ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Hal itu diutarakan pengacara Stuart Collin, Denny Lubis saat dihubungi, Jumat (1/4/2016). Rencananya, selepas salat Jumat, Denny dan Stu akan tiba di KPAI.

"Iya nanti ke KPAI jam 1 nanti, datang bareng Stu," kata Denny Lubis.

Selama ini, pesinetron Namaku Mentari itu merasa selalu dihalang-halangi bertemu buah hatinya, Arkana Rafif Bissari. Makanya, ia berharap kedatangannya ke KPAI berbuah hasil yang baik.

"Agendanya Stuart Collin mengadu ke KPAI. Dia (Stu) dihalang-halangi ketemu dengan anak kandungnya. Nanti KPAI yang mediasi dan mencari solusi buat dia," ujar Denny Lubis.

Sementara itu, pihak Risty Tagor tak mau memusingkan gugatan Stuart. Apalagi, majelis hakim menilai perceraian merupakan langkah terbaik untuk rumah tangga mereka.

Risty Tagor dan Stuart Collin menikah pada 19 April 2015 di kawasan Bogor, Jawa Barat. Baru empat bulan pernikahan, Risty menggugat cerai 20 Agustus 2015 ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Risty merasa sikap lembut Stu berubah sejak menikah. Pada 24 Maret 2016, gugatan itu dikabulkan PA Jaksel. (Ras/Des)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.