Sukses

Alasan Saipul Jamil Divonis 3 Tahun Penjara

Vonis 3 tahun penjara yang diberikan majelis hakim terhadap Saipul Jamil terkait kasus pelecehan seksual dianggap terlalu ringan.

Liputan6.com, Jakarta - Vonis 3 tahun penjara yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap Saipul Jamil terkait kasus pelecehan seksual terhadap remaja di bawah umur, dianggap terlalu ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU menuntut duda Dewi Perssik itu dengan hukuman penjara 7 tahun dan denda Rp 100 juta berdasarkan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. Saipul Jamil dianggap terbukti melakukan pencabulan terhadap remaja berinisial DS.

Saipul Jamil di dalam ruang persidangan untuk menjalani sidang dugaan pelecehan seksual terhadap remaja DS di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (21/4/2016). [Foto: Herman Zakharia/Liputan6.com]

 

Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memberi vonis kepada pedangdut 35 tahun itu dengan mempertimbangkan berbagai aspek. Saipul Jamil juga dikenai pasal 292 KUHP tentang Homoseksual.

"Hal yang memberatkan, terdakwa membuat DS jadi trauma karena saat kejadian masih belum dewasa. Kedua, perbuatan tak pantas dilakukan oleh terdakwa yang menjadi public figure," ucap Ifa Sudewi selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam persidangan yang berlangsung, Selasa (14/6/2016).

Ringannya hukuman yang diberikan Saipul Jamil, kata dia, juga karena pertimbangan sikap dan tingkah laku pria yang karib disapa Bang Ipul itu, selama menjalani persidangan dan berada di tahanan.

Saipul Jamil tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (21/4/2016). [Foto: Herman Zakharia/Liputan6.com]

"Hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan, saksi korban memaafkan terdakwa. Dan saksi korban kembali hidup secara normal," Ifa Sudewi menerangkan.

Pihak Saipul Jamil beserta kuasa hukumnya belum memberi jawaban atas keputusan yang diberikan oleh majelis hakim. Pengadilan masih memberi waktu bagi Saipul Jamil untuk melakukan banding terhadap vonis tersebut dengan tenggang waktu tujuh hari setelah pembacaan putusan. (Fac/Gie)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini