Sukses

Tangis Penggemar Saipul Jamil Pecah di Ruang Sidang

Para penggemar Saipul Jamil bersedih atas vonis yang diberikan kepada idolanya.

Liputan6.com, Jakarta - Sesaat setelah Majelis Hakim yang diketuai oleh Ifa Sudewi membacakan vonis tiga tahun penjara kepada Saipul Jamil, suara tangis dari beberapa penggemar langsung terdengar.

Berdasarkan pantauan Liputan6.com, seorang perempuan berkerudung cokelat tak kuasa membendung air matanya. Ia terlihat berusaha menahan tangis sembari menutup wajah dengan hijabnya.

Saipul Jamil kembali menjalani sidang dugaan pelecehan seksual terhadap remaja DS, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (23/5/2016). [Foto: Herman Zakharia/Liputan6.com]

Terlihat juga rekannya ikut menangis sambil merangkulnya. Sementara di depan mereka, seorang perempuan bertubuh mungil yang mengenakan kaos hijau terus menerus menyeka air matanya dengan tisu.

"Kami penggemar dari Bogor," kata perempuan berhijab cokelat saat ditanya usai sidang, Selasa (14/6/2016).

Lain dengan tangisan para penggemar Saipul Jamil, sang kakak, Soleh Kawi terlihat tegar mendengar vonis dari Majelis Hakim. Bahkan, tak ada air mata yang keluar dari kakak kandung pertama Saipul Jamil tersebut.

Saipul Jamil saat sidang di PN Jakarta Utara, Selasa (14/06/2016). PN Jakarta Utara menjatuhkan vonis kepada Saipul Jamil,  Berdasarkan pasal 292 KUHP tentang Pelecehan Seksual Sesama Jenis (Homoseksual). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Kakak kedua Saipul Jamil, Syamsul Hidayat juga bersikap tegar, seolah menerima putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim.

"Yang menangis tadi ada beberapa keluarga, kerabat. Ada juga penggemarnya. Itu bukan penonton bayaran ya," ujar kakak sekaligus manajer Saipul, Syamsul Hidayat.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Saipul Jamil hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta. Vonis yang diberikan Saipul Jamil ini lebih rendah dari tuntutan JPU yang mendakwa Saipul Jamil dengan pasal 82 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Namun pasal tersebut dikesampingkan oleh Majelis hakim. Ifa Sudewi menilai Saipul Jamil telah melanggar pasal 292 KUHP tentang perbuatan pencabulan terhadap sesama jenis.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.