Sukses

Kuasa Hukum Saipul Jamil Tak Puas dengan Vonis Majelis Hakim

Ketidakpuasan Kasman lantaran dirinya menilai ada kejanggalan saat sidang masih berjalan.

Liputan6.com, Jakarta Berbeda dengan Saipul Jamil yang mengaku mensyukuri keputusan Majelis Hakim, kuasa hukum Saipul Jamil merasa tak puas dengan vonis yang dijatuhkan kepada kliennya. Majelis Hakim, Ifa Sudewi menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Saipul Jamil berdasarkan pasal 292 KUHP tentang pelecehan seksual terhadap sesama jenis.

Penyanyi Dangdut Saipul Jamil dan kuasa hukumnya berdoa sebelum jalani sidang di PN Jakarta Utara, Selasa (14/06/2016). Saipul Jamil divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Utara. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

"Menurut saya disyukuri. Tapi bagaimana pun juga kami enggak puas," ucap Kasman Sangaji, tim kuasa hukum Saipul Jamil usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (14/6/2016).

Ketidakpuasan Kasman lantaran dirinya menilai ada kejanggalan saat sidang masih berjalan. Kasman menilai, dakwaan dan sangkaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak kuat bukti.

"Kalau menurut saya banyak yang janggal. Karena tidak ada satu pun saksi yang melihat secara langsung (pelecehan seksual tersebut)," sambung Kasman Sangaji.

Kasman juga menilai tuntutan yang diberikan kepada Saipul Jamil hanya berdasarkan keterangan dari saksi korban, yakni DS.

"Apakah dia nabi, yang omongannya bisa langsung dipercaya. Disyukuri karena tidak sesuai dengan tuntutan jaksa. Kalau mengikuti fakta-fakta persidangan kami kecewa ya. Tidak ada saksi fakta, lalu bagaimana bisa meyakinkan. Kami penginnya bebas. Selanjutnya serahkan ke pengacara," terangnya.

Saipul Jamil saat sidang di PN Jakarta Utara, Selasa (14/06/2016). PN Jakarta Utara menjatuhkan vonis kepada Saipul Jamil,  Berdasarkan pasal 292 KUHP tentang Pelecehan Seksual Sesama Jenis (Homoseksual). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Keinginan Kasman agar Saipul Jamil bebas karena pihak JPU tak bisa membuktikan secara gamblang perkara pelecehan seksual tersebut. "Mudah-mudahan kebenaran berpihak pada bang Ipul. Selama ini dibesar-besarkan, penggiringan opini. Ternyata di persidangan terbukti tidak ada kekerasan," Kasman mengakhiri.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.