Sukses

Diduga Menghina, ‎Pengacara Ario Kiswinar Dilaporkan ke Polisi

Pengacara Mario Teguh tak terima disebut pembohong, tidak beradab, ular beludak, dan belis.

Liputan6.com, Jakarta Di tengah memanasnya kasus perseteruan Mario Teguh dan Ario Kiswinar, masalah lain mulai muncul. Pengacara Ario Kiswinar, Ferry Amahorseya, dilaporkan tim kuasa hukum Elza Syarief atas dugaan penghinaan di media elektronik.

Rhony Sapulette selaku perwakilan tim pengacara Mario Teguh menyambangi sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2016). Usai membuat laporan resmi, pihaknya bicara mengenai masalah tersebut.

Ario Kiswinar menggandeng ibunya, Aryani Soenarto saat menyambangi Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (30/9). Kiswinar dan Ariyani membuat laporan terkait pelanggaran ITE dan pencemaran nama baik yang dilakukan Mario Teguh. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

"Hari ini saya melaporkan dugaan tindak pidana penghinaan dan penistaan yang dilakukan pengacara Kiswinar berinisial FA. Yang bersangkutan melakukan penghinaan di socmed secara terbuka dan di tv," ungkap Rhony Sapulette.

"Katanya, kami pengacara Pak Mario Teguh disebutkan yang bersangkutan bahwa kami pengacara dan kliennya pembohong, tidak beradab, ular beludak, dan belis," ia melanjutkan.

Perkataan itu, kata Rhony, jelas menyinggung perasaan semua tim pengacara Mario Teguh. Apalagi semua ditayangkan di depan publik. "Itu kan kata-kata yang tidak pantas dilakukan kepada sesama advokat karena kami terikat kode etik. Di situ harusnya beliau santun dan punya attitude," kata Rhony Sapulette.

Motivator Mario Teguh (kiri) bersama kuasa hukumnya Elza Syarief menyampaikan keterangan terkait perseteruan dengan Ario Kiswinar Teguh di Jakarta, Senin (10/10). (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Menurut Rhony, laporan ini sama sekali tak ada hubungan dengan kasus Mario Teguh dan Ario Kiswinar yang sedang bergulir. "Intinya, kalau saya hadir sekarang untuk kasus penghinaan, bukan soal itu (masalah MT dan Kiswinar)," jelas Rhony Sapulette.

Untuk memberi efek jera, Rhony menyangkakan Ferry Amahorseya dengan Pasal 27 Ayat 3 junto Pasal 45 Ayat 1 UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Ferry kini terancam kurungan maksimal enam tahun penjara.

"Kami laporkan FA dengan Pasal 27 Ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 1 UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Ancaman hukumannya 6 tahun penjara," ucap Rhony Sapulette.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.