Liputan6.com, Jakarta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terus mendalami kasus yang melibatkan Ayu Ting Ting dan mantan suami, Henry Hendarso Baskoro (Enji). ‎Salah satu yang menjadi sorotan KPAI adalah isu pemalsuan identitas anak Ayu Ting Ting, Bilqis Khumairah Razak.
‎
"Ya, itu kewenangan KPAI, dan soal itu masih dugaan," kata Sekjen KPAI, Rita Pranawati di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2017).‎
Advertisement
‎
Sejauh ini, kata Rita, pihaknya akan mengumpulkan beberapa bukti terkait dugaan tersebut. KPAI juga berencana memanggil Ayu Ting Ting dan Enji untuk memperoleh keterangan selengkap-lengkapnya.
‎
"Kewenangan KPAI untuk melihat. Kami akan melakukan proses-proses jika memang kami punya hak melakukan permohonan informasi, apakah ada pemalsuan identitas atau tidak," ujar Rita Pranawati.‎
‎
"Ya, kira-kira seperti itu (panggil Ayu). KPAI akan memanggil tidak hanya Ayu Ting Ting karena ini akan menyangkut ‎kedua pihak karena ada fakta hukum sebelumnya tentang proses pernikahan dan perceraian," lanjutnya.
‎‎