Sukses

Muzdalifah Batalkan Gugatan Cerai, Ada Apa?

Rupanya, suami Muzdalifah, Khairil Anwar hingga kini masih beristri.

Liputan6.com, Jakarta Sidang perdana perceraian Muzdalifah dengan Khairil Anwar telah selesai digelar. Namun yang mengejutkan, dalam sidang tersebut Muzdalifah memutuskan untuk mencabut gugatan cerai atas suaminya tersebut.

Bukan tanpa alasan, rupanya Muzdalifah memiliki rencana lain. Muzdalifah mengatakan mencabut gugatan tersebut untuk mengambil langkah hukum lain, yaitu permohonan pembatalan pernikahan. Dalam kasus ini, Muzdalifah merasa telah dibohongi oleh Khairil Anwar.

Suasana pernikahan Muzdalifah dengan Khairil Anwar pada 22 Mei 2017. (Surya Hadiansyah/Liputan6.com)

"Gugatan dicabut bukan berarti melanjutkan pernikahan. Jadi tetap ada pembatalan (pernikahan). Sebetulnya Bu Haji juga kalau memang proses pernikahannya dilakukan dengan baik dan tidak ada 'unsur-unsur', siapa sih yang mau bercerai?" kata pengacara Muzdalifah, Deddy J Syamsudin usai menjalani sidang di Pengadilan Agama Tangerang, Senin (31/7/2017).

"Beliau menikah itu kan untuk membina suatu hubungan yang sakinah mawadah warohmah. Butuh kenyamanan butuh sosok imam. Tapi fakta yang terjadi adalah sebaliknya. Maka Bu Haji dengan sangat berat hati dan sudah melakukan istikharah maka jalan ini yang diambil untuk pembatalan proses pernikahan," sambung Deddy.

Dengan begitu, sidang kasus perceraian antara keduanya dinyatakan tidak berlanjut, tetapi berganti menjadi sidang pembatalan pernikahan. Muzdalifah sendiri, saat ditanya soal pembatalan pernikahan mengaku hal tersebut ia jalani lantaran tidak mau merusak hubungan rumah tangga orang.

Didampingi pengacaranya, Muzdalifah memberi keterangan pers usai menjalani sidang cerai perdana terhadap Khairil Anwar. (Surya Hadiansyah/Liputan6.com)

"Begini ya, satu sisi kan mas Khairil masih punya istri ya. Bagaimana pun saya enggak bagus juga merebut istri orang. Dia masih beristri. Aku harus membatalkan pernikahan ini," kata Muzdalifah.

Untuk diketahui, permohonan pembatalan nikah bisa saja dilakukan meski dalam agama dan hukum telah sah menikah.

Pembatalan perkawinan berarti menganggap perkawinan yang telah dilakukan sebagai peristiwa yang tidak sah, atau dianggap tidak pernah ada.

Pasal 22 UU No. 1 tahun 1974 menyatakan bahwa pembatalan perkawinan dapat dilakukan, bila para pihak tidak memenuhi syarat melangsungkan perkawinan. * (fei)

 

Simak Video Menarik di Bawah Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.