Sukses

Begini Kondisi Ridho Rhoma Selama dalam Tahanan

Menurut pengacara, selama di dalam tahanan, pola makan Ridho Rhoma tak terkontrol.

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum Ridho Rhoma, Ismail Rami menjelaskan kondisi kliennya saat berada di dalam tahanan. Menurut Ismail, putra Raja Dangdut Rhoma Irama itu tidak mendapatkan perlakuan spesial meski berstatus sebagai artis.

"Saya belum pernah masuk ke ruangan itu. Enggak tahu jadinya. Enggak pernah tanya juga. Tapi yang pasti enggak sendiri. Itu di tempat yang wajar dan normal. Enggak ada yang spesial," kata Ismail Ramli, usai mendampingi Ridho Rhoma dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (12/9/2017).

Ridho Rhoma menjalani sidang kasus narkoba dalam agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (29/8/2017). JPU menuntut Ridho Rhoma hukuman penjara 2 tahun. (Herman Zakharia/Liputan6.com)

Ismail juga meyakini selama di dalam tahanan, Ridho Rhoma bebas dari intimidasi rekan satu selnya yang lain, tidak seperti yang dikhawatirkan banyak orang. Sebaliknya, Ismail malah berharap di dalam tahanan Ridho bisa mendapat pembinaan dari rekan satu selnya yang lain.

"Alhamdulillah enggak ada (intimidasi dan gesekan). Mereka di sana kebetulan kebanyakan itu orang-orang tua, senior-senior malah. Insyaallah mudah-mudahan bisa membina," lanjut Ismail Ramli.

Meski begitu, ada satu hal yang disayangkan Ismail selama Ridho Rhoma berada di dalam tahanan. Yakni perihal pola makan pelantun "Menunggu" tersebut.

"Itu yang saya bilang tadi. Pola makannya sudah enggak terkontrol. Seenaknya aja. (Makan) sama-sama dari yang disediakan," lanjut Ismail Ramli.

Tersangka Ridho Rhoma saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (29/08). Sidang lanjutan kali ini beragendakan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum membacakan penolakan terhadap pledoi yang dibacakan kuasa hukum Ridho Rhoma pekan lalu. JPU tetap pada tuntutan awal dan meminta majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara. Sementara, sidang putusan dari majelis hakim dijadwalkan akan digelar pada Selasa, 19 September 2017, pekan depan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini