Sukses

Hadirkan Saksi Ahli, Jeremy Thomas Yakin Anaknya Bisa Bebas

Axel Matthew Thomas, putra Jeremy Thomas, kembali menjalani sidang kasus narkoba.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Tangerang kembali menyidangkan kasus narkoba yang melibatkan anak aktor Jeremy Thomas, Axel Matthew Thomas, Rabu (4/10/2017). Di persidangan kali ini, majelis hakim mendengarkan keterangan saksi dari pihak Axel Matthew Thomas.

Menurut Jeremy Thomas, dengan adanya saksi ahli yang ia hadirkan, bisa meringankan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebab dalam persidangan, Djisman Samosir, yang merupakan dosen dan juga pakar hukum yang bertindak sebagai saksi ahli, menjelaskan tentang permasalahan narkoba yang tanpa barang bukti dan juga tes urine negatif.

"Ada unsur yang harus dipenuhi, alat bukti harus ada. Dan barang bukti jelas tidak ada hukum tanpa kesalahan. Harus jadi satu kesatuan. Maka memposisikan orang bersalah tidak bisa," jelas Djisman dalam persidangan.

"Tes tentang urine itu dimaksudkan pengguna jadi kalau tidak positif maka dari segi keilmuan orang itu tidak bisa dianggap menggunakan narkoba," sambung Djisman.

Dengan penjelasan saksi Ahli, Jeremy Thomas yakin anaknya bisa terbebas dari jeratan hukum. Terlebih di usianya saat ini, Axel seharusnya menempuh pendidikan dan berkarya, bukannya berada dalam penjara.

"Faktanya, Axel nggak ada barang bukti, darah sama urin negatif jadi saya menginginkan kalau Axel bisa kembali sekolah, dan menempuh pendidikannya," ujar Jeremmy Thomas.

Jeremy Thomas berharap, anaknya bisa diselamatkan dari kasus ini. Seperti ucapan sebelumya, ia mau kasus anaknya dihentikan karena Axel merupakan aset negara yang harus diselamatkan.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini