Sukses

Pussy Riot Divonis Dua Tahun Penjara

Dinilai menyinggung dan mengganggu ketertiban sosial, band punk Rusia Pussy Riot dijatuhi hukuman mendekam di bui selama dua tahun.

Liputan6.com, Moskow: Menyanyikan lagu anti Presiden Vladimir Putin dalam katedral di Moskow pada 21 Februari silam, berujung penjara. Dilansir laman NHK, baru-baru ini, Pengadilan Rusia memvonis dua tahun penjara kepada band punk Rusia, Pussy Riot, yang dianggap bersalah melakukan hooliganisme dengan motivasi agama.

Aksi personel Pussy Riot yaitu Tolokonnikova, Alyokhina dan Samutsevich dianggap menyinggung dan mengganggu ketertiban sosial. Sebelumnya jaksa menuntut hukuman tiga tahun penjara terhadap mereka.

Penjatuhan hukuman pun menuai respons dari kelompok hak asasi manusia (HAM) dan penyanyi Madonna. Mereka mengatakan hukuman terlalu berat dan bermotif politik. Bahkan pengacara Pussy Riot pun menyarankan mereka mengajukan banding terhadap keputusan hukuman mereka.

Sementara menurut kepala Kebijakan luar negeri Uni Eropa Catherine Ashton, keputusan atas hukuman yang diberikan kepada Pussy Riot memunculkan tanda tanya besar kepada Rusia. Mereka dinilai tak menghormati kewajiban internasional dari proses hukum yang adil, transparan, dan independen.(TNT/AIS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini