Sukses

Sidang Perceraian Wanda Hamidah Tertunda Sepekan

Persidangan gugatan cerai politisi yang bernaung di Partai Amanat Nasional, Wanda Hamidah, Rabu (5/9) di Pengadilan Agama Jakarta Selatan urung dilaksanakan karena alamat tergugat dinilai majelis hakim tak jelas.

Liputan6.com, Jakarta: Persidangan gugatan cerai politisi yang bernaung di Partai Amanat Nasional, Wanda Hamidah, Rabu (5/9) di Pengadilan Agama Jakarta Selatan urung dilaksanakan. Menurut majelis hakim alamat tergugat dinilai tak jelas. Sidang pun ditunda Rabu pekan depan.

Dalam tayangan infoteinmen Was-was SCTV, Kamis (6/9), majelis hakim PA Jakarta Selatan Ida Nursaadah menjelaskan bahwa dalam surat gugatan, alamat tergugat suami Wanda Hamidah, Cyril Raoul Hakim alias Chiko Hakim tak jelas. Gugatan cerai Wanda dilayangkan Jumat, 3 Agustus silam dengan nomor perkara 1754/Pdt G/2012/PAJS.   

"Di dalam gugatan, alamat tergugat itu masih satu rumah. Setelah dikonfirmasi kepada penggugat ternyata tidak satu rumah. Sehingga majelis meminta alamat tergugat sekarang berada di mana," ujar Ida.

Saat dikonfirmasi tentang masalah tersebut, Wanda tak bersedia memberikan penjelasan. (Vin)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.