Sukses

Pukuli Wanita, Nikita Mirzani Terancam Dua Tahun Kurungan

Atas tindakan memukul wanita berinisial O, Nikita Mirzani terancam hukuman 2 tahun penjara.

Liputan6.com, Jakarta: Atas tindakan memukul wanita berinisial O, Nikita Mirzani terancam hukuman 2 tahun penjara.

"Terlapor kena pasal 351 KUHP, tentang penganiayaan ringan," kata Kasubdit Reknata Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Hando Wibowo. Kalau terbukti bersalah, ia akan dikenakan hukuman kurungan 2 tahun penjara.

Wanita berinisial O telah melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya atas penganiayaan terhadap dirinya. Sejak laporan diterima 3 minggu lalu, penyidik mengumpulkan sejumlah bukti yang memberatkan Nikita.

"Penyidik memeriksa berdasarkan bukti. Kami punya bukti visum," ujar Hando. Menurutnya, Nikita Mirzani melakukan pemukulan pada bagian wajah korban dengan tangannya.(ROM)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini