Sukses

BNN: Katinon yang Dikonsumsi Raffi Ahmad Narkoba Golongan 1

Menurut ahli farmakologi Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Polisi Mufti Djusmir, zat metilon termasuk ke dalam zat katinon (cathinone), yang termasuk narkoba golongan satu.

Simpang-siur mengenai zat metilon (methylone) yang dikonsumi Raffi Ahmad cs termasuk narkoba atau bukan, akhirnya terjawab. Menurut ahli farmakologi Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Polisi Mufti Djusmir, zat metilon termasuk ke dalam zat katinon (cathinone), yang termasuk narkoba golongan satu.

Menurut Mufti, katinon malah sudah ada sejak narkoba menjadi tren di dunia. Namun, zat berbahaya itu kini kembali muncul dan efeknya lebih berbahaya dari shabu dan ekstasi.

"Katinon bukan barang baru. Jauh lebih awal dituangkan oleh ahli-ahli di Eropa, sebelum MDMA (ekstasi cair) ditemukan. Namun karena bahaya kandungan katinon itu, sehingga baru keluar jenis amfetamin derifat," terang Mufti, saat memberikan keterangan pers di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (31/1/2013).

Menurut Mufti, efek metilon sangat dahsyat. Bahkan mengalahkan efek dari shabu dan ekstasi. Tak mengherankan, bila barang tersebut kini cukup langka dan mahal.

"Dia memengaruhi hormon andrenalin yang sangat kuat, sehingga efek bisa sebagai stimulan yang bisa menimbulkan kejang yang tak terkontrol. Kalau dikonsumsi dalam dosis tinggi bisa mual, muntah, pusing. Pada dosis tertentu bisa menyebabkan debaran jantung, keram bahkan menyebabkan kematian," jelas Mufti.(FEI/ANS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.