Sukses

Ini Alasan MA Putuskan Julia Perez Dipenjara 3 Bulan

Sepekan setelah artis Julia Perez atau Jupe "dijemput" aparat kejaksaan, Mahkamah Agung melansir lengkap putusan kasasi yang menghukum artis Julia Perez selama tiga bulan penjara.

Sepekan setelah artis Yuli Rahmawati alias Julia Perez atau Jupe "dijemput" aparat kejaksaan, Mahkamah Agung (MA) melansir lengkap putusan kasasi yang menghukum artis Julia Perez selama tiga bulan penjara. Adapun sehari setelah dibawa aparat kejaksaan dari kawasan Cibubur, Jupe pun meringkuk di Rumah Tahanan Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur [baca: Akhirnya Julia Perez Ditangkap!].

Dalam rilis salinan putusan kasasi yang diterima Liputan6.com, Senin (25/3/2013), majelis kasasi membeberkan alasan yang memberatkan dan meringankan hukuman bagi Jupe.

Ada tiga hal yang memberatkan, yakni:
-Terdakwa mengakibatkan luka terhadap saksi korban Dewi Murya Agung alias Dewi Perssik.
-Terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya dan memberikan keterangan berbelit-belit sehingga menyulitkan jalannya persidangan.
-Terdakwa adalah publik figur yang harus memberi contoh kepada masyarakat.

Adapun hal-hal yang meringankan, yaitu:
-Terdakwa belum pernah dihukum.
-Adanya perdamaian antara terdakwa dan saksi Dewi Murya Agung alias Dewi Perssik.

Demikian sebagian isi putusan kasasi setebal 15 halaman yang diketok oleh majelis kasasi Dr. Artidjo Alkostar, Prof. Dr. Gayus Lumbuun, dan Dr. Salman Luthan. Putusan kasasi No. 913 K/Pid/2012 itu ditetapkan pada 12 Desember 2012.

Sebelumnya pada 11 Oktober 2011, Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan Julia Perez bersalah telah menganiaya Dewi Perssik. Jupe pun diganjar hukuman pidana tiga bulan penjara dengan enam bulan masa percobaan karena dianggap terbukti bersalah dalam kasus perkelahian dengan rekan seprofesinya di film Arwah Goyang Karawang.

Vonis PN Jaktim ini jauh lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum yang sebesar hukuman pidana enam bulan penjara. Pengadilan Tinggi Jakarta iankemud menguatkan vonis tersebut.

Sementara di tingkat kasasi, MA mengubah putusan menjadi vonis tiga bulan penjara tanpa hukuman percobaan. Alhasil, Julia Perez harus mendekam di penjara selama tiga bulan.(Ans)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini