Sukses

VIDEO: Ini Alasan Devi Laporkan Adi Bing Slamet

Wanda Rionata dan Devi Desiani, dua mantan murid Eyang Subur, melaporkan Adi Bing Slamet ke polisi karena dituding telah mencemarkan nama baik. Devi pun tak terima namanya terbawa-bawa dalam perseteruan Adi Bing Slamet dengan Eyang Subur.

Perseteruan pihak Adi Bing Slamet dan kubu Eyang Subur kian melebar. Sederet orang mengaku menjadi korban Eyang Subur, namun banyak juga yang membela mantan guru spiritual Adi Bing Slamet tersebut. Wanda Rionata dan Devi Desiani, misalnya.

Kedua mantan murid Eyang Subur ini melaporkan Adi Bing Slamet ke polisi karena dituding telah mencemarkan nama baik. Annas, kuasa hukum Rio dan Devi dalam jumpa pers di kawasan Ampera, Jakarta Selatan, Ahad (7/4/2013) kemarin, mengatakan kliennya merasa keberatan dengan pernyataan Adi di media.

Menurut Annas, mantan penyanyi cilik itu pernah bercerita bahwa Rio dan Devi bercerai karena ulah Eyang Subur. Wanda dan Rio sendiri masih menjalani proses cerai di persidangan sampai saat ini [baca: Dianggap Fitnah, Adi Bing Slamet Dilaporkan ke Polisi].

Devi pun tak terima namanya terbawa-bawa dalam perseteruan Adi Bing Slamet dengan Eyang Subur. Ia sekaligus membantah perceraian dengan suaminya akibat pengaruh Eyang Subur, seperti pernah dikemukakan Adi Bing Slamet.

"Masalah saya dengan suami saya, tidak banyak yang tahu...Karena kita sama-sama lagi ego ya...Cuma kok lama-lama, akhirnya beritanya semua tahu kalau saya dengan ini (suami) sedang bermasalah akibat statement (pernyataan) yang dikeluarkan Adi," imbuh Devi kepada tim Halo Selebriti, seperti ditayangkan SCTV, Senin (8/4/2013).

Adapun Annas memaparkan, Adi Bing Slamet dituduh melanggar tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik dengan jeratan pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pasal 311 KUHP dan atau pasal 27 (3) juncto pasal 45 (1) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dengan ancaman pasal berlapis itu, imbuh Annas, Adi dapat diganjar hukuman pidana 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.(Ans)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.