Sukses

VIDEO: Divonis 7 Bulan Penjara, Andhika Mahesa Sujud Syukur

Andhika Mahesa divonis tujuh bulan penjara potong masa tahanan oleh majelis hakim PN Tanjungkarang, Lampung. Seusai sidang pembacaan vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa, mantan vokalis Kangen Band itu pun melangsungkan salat sebagai bentuk syukur.

Setelah sempat tertunda, majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Lampung, akhirnya membacakan vonis terhadap Andhika Mahesa pada Rabu (24/4/2013) kemarin. Mantan vokalis Kangen Band itu diputus bersalah dalam kasus melarikan gadis di bawah umur, sehingga divonis tujuh bulan penjara potong masa tahanan oleh majelis hakim [baca: Andhika eks Kangen Band Kecewa Sidang Vonisnya Ditunda].

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang selama 10 bulan. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menganggap kedua belah pihak, Andhika Mahesa dan keluarga korban, sudah terjadi perdamaian. Hanya saja, sekalipun Andhika telah menikahi gadis yang sempat dibawa kabur tersebut, proses hukum tetap berjalan.

Lelaki bernama lengkap Mahesa Andika Setiawan itu pun pasrah mendengarkan putusan hakim. Seusai sidang pembacaan vonis, pria kelahiran Lampung, 27 Juli 1988 itu pun melangsungkan salat sebagai bentuk syukur. Andhika pun tinggal menjalani hukuman penjara selama 2,5 bulan.

"Caca terima kasih banyak, yang nggak pernah lelah menemani gua. Gua bahagia dengan dia," ucap Andhika.

Chairunisah alias Caca adalah korban yang sempat dibawa kabur oleh Andhika. Caca kemudian dinikahi oleh mantan vokalis Kangen Band tersebut. Caca pun kerap menjenguk sang suami di tahanan dan menemani Andhika selama persidangan.(Waswas/Ans)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.