Sukses

Venna Melinda Tolak Semua Gugatan Balik Ivan di Persidangan

Venna Melinda menolak isi rekonvensi atau gugatan balik dari suaminya Ivan Fadilla Soedjoko. Hal itu dinyatakan dalam sidang perceraian mereka dengan agenda pembacaan replik di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (29/4/2013).

Venna Melinda menolak isi rekonvensi atau gugatan balik dari suaminya Ivan Fadilla Soedjoko. Hal itu dinyatakan dalam sidang perceraian mereka dengan agenda pembacaan replik di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (29/4/2013).

Pada sidang sebelumnya, gugatan balik Ivan menuntut beberapa hal. Diantaranya, soal permintaan hak asuh anak mereka, Verrel dan Athalla serta persoalan sita marital.

"Jadi kami menolak (permintaan hak asuh anak dari Ivan) karena bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak," kata Kemala Dewi, pengacara Venna usai sidang.

Adapun rekonvensi Ivan yang menyangkut permintaan penyitaan harta oleh pengadilan selama perkara perceraian mereka berlangsung, ditolak karena alasan adanya surat perjanjian pra pernikahan. Disebutkan bahwa, harta Venna, baik itu sebelum menikah dan setelah menikah tetap menjadi milikinya.

"Sudah jelas banget karena bertolak dengan surat perjanjian pra nikah mereka berdua," sambung Kemala.

Seperti diketahui, baik Ivan dan Venna sudah membawa persoalan hak asuh anak ke lembaga-lembaga terkait, seperti Komnas Perlindungan Anak dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Ivan dituding Venna telah mempersulit untuk menemui Verrel dan Athalla.

Sidang akan kembali digelar dua pekan depan dengan agenda pembacaan duplik dari pihak Ivan. (Fei)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.