Sukses

Mengapa Setelah 3 Bulan Polisi Baru Tetapkan Olga Jadi Tersangka?

Polisi terkesan lambat menetapkan Olga Syahputra menjadi tersangka. Soalnya, kasus ini sudah berjalan sejak tiga bulan.

Polisi terkesan lamban memproses kasus yang menjerat Olga Syahputra. Buktinya, meski kasus ini sudah dilaporkan sejak 19 Juni lalu, polisi baru mentapkan Olga menjadi tersangka sejak Rabu (25/9/2013).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, menuturkan, penyidik perlu mengumpulkan keterangan secara lengkap sebelum menaikkan status Olga sebagai tersangka. Selain meminta keterangan beberapa rekan kerja Olga seperti Raffi Ahmad, Kartika Putri dan Jessica Iskandar, polisi juga menghimpun keterangan dari para saksi ahli.

"Ada beberapa saksi ahli yang kami mintai keterangan, misalnya saksi ahli pidana, ahli bahasa dan ahli IT. Semuanya kan perlu waktu untuk bikin janji dan mintai keterangan," tutur Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Kamis (26/9/2013).

Setelah menghimpun keterangan delapan saksi, termasuk tiga saksi ahli yang disebut tadi, penyidik pun berkesimpulan untuk menaikkan status Olga jadi tersangka. Rencananya, polisi akan melayangkan panggilan kedua untuk meminta Olga datang pada Kamis, 3 Oktober mendatang.

"Pada panggilan pertama dia tidak datang tanpa alasan. Ini kami lakukan panggilan kedua. Kalau tidak datang, kami yang menjemput," tukas Rikwanto.

Sesuai dengan aduan dokter Febby Karina dengan laporan bernomor LP/2077/IV/2013/PMJ/Ditreskrimum, Olga dijerat dengan pasal berlapis yaitu 27 UU ITE serta pasal 310, 311, dan 335 KUHP dengan ancaman pidana di bawah lima tahun.
Produksi Liputan6.com