Sukses

Pengadilan Pastikan Dul Ahmad Dhani Dapat Perlakuan Khusus

"Sebagai terdakwa anak-anak, tentu anak tersebut akan dapat perlakuan khusus ketimbang terdakwa dewasa," kata Djaniko Girsang.

Pengadilan Negeri Jakarta Timur memastikan AQJ alias Dul akan mendapat perlakuan khusus selama menajalani sidang kasus kecelakaan maut. Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Djaniko Girsang mengatakan hal itu telah diatur dalam Undang-Undang mengenai terdakwa yang masih di bawah umur.

"Sebagai terdakwa anak-anak, tentu anak tersebut akan dapat perlakuan khusus ketimbang terdakwa dewasa," kata Djaniko ditemui di kawasan Sarinah Jakarta Pusat Jumat (7/2/2014).

Adapun poin mengenai perlakuan khusus itu menyangkut beberapa hal. Pertama, sidang Dul dipastikan tertutup untuk umum. Kedua, Dul bisa ditemani petugas Balai Pemasyarakat Kementerian Hukum dan HAM, selain orangtuanya.

"Jelas ada perbedaan untuk persidangan bagi mereka yang sudah biasa (orang dewasa). Karena ini kan umurnya 13 tahun. Persidangan itu persidangan yang dilakukan berdasarkan UU pengadilan anak," jelas Djaniko.

Adapun Dul menjadi calon terdakwa atas kasus kecelakaan yang terjadi di Tol Jagorawi KM8 arah selatan, Minggu (8/9/2013) sekitar pukul 01.45 WIB.

Mobil Lancer B 80 SAL yang dikendarai Dul bersama Noval menabrak mobil Daihatsu Gran Max B 1349 TEN, dan Toyota Avanza B 1882 UZJ. Dari kecelakaan tersebut tujuh orang meninggal dunia dan belasan orang mengalami luka termasuk Dul dan Noval.(Mer)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.