Sukses

Polisi Siapkan Saksi Ahli ITE Jerat Farhat dan Ahmad Dhani

Polisi akan memanggil saksi ahli ITE untuk menetapkan status hukum terhadap Farhat Abbas dan Ahmad Dhani.

Persetruan antara Ahmad Dhani dengan Farhat Abbas masih dikembangkan penyidik Mapolda Metro Jaya. Untuk mengetahui status yang disampaikan kedua artis itu polisi akan memangil saksi ahli. Keduanya pun belum ditetapkan tersangka.

"Belum ada kabar tersangka, masih proses pemeriksaan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto di Jakarta, Kamis, (20/2/2014).

Pemangilan saksi ahli untuk mendalami laporan kedua orang itu terkait perang kata-kata melalui jejaring sosial. Saksi ahli nantinya bisa menilai apakah Farhat dan Dhani melanggar UU Informasi Teknologi Elektronik (ITE). "Kami panggil saksi ahli juga nanti," ucapnya.

Dalam kasus ini status Farhat masih sebagai terlapor. Tak menutup kemungkinan Farhat akan dipangil kembali kalau memang diperlukan. Farhat sendiri sudah menjalani pemeriksaan pada akhir Januari lalu.

"Keterangan mereka kita akan analisa apakah disampaikan Ahmad Dhani atau Farhat Abbas melanggar hukum atau bagaimana," jelasnya.

Dhani sendiri mengaku tersinggung atas komentar Farhat yang memojokkan dirinya terkait dengan kecelakaan yang melibatkan AQJ, putra bungsu Dhani. Farhat disebut melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP dan/atau Pasal  45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyangkut pencemaran nama baik. (fei)
Produksi Liputan6.com