Liputan6.com, Jakarta - Gugatan perdata yang dilayangkan Farhat Abbas terhadap Ahmad Dhani ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pengacara Dhani, Suhendra Asido Hutabarat pun sempat menyebut bahwa keinginan Farhat untuk mendapatkan uang senilai Rp 60,5 miliar hanya tinggal impian.
Namun, rupanya bukan hanya Farhat, gugatan rekonvensi yang diajukan Ahmad Dhani senilai Rp 100,5 miliar pun tak dikabulkan hakim. Oleh karena itu, pihak Farhat balik menyindir Ahmad Dhani.
Advertisement
"Gugatan rekonvensi Ahmad Dhani dan Ramdhan Alamsyah yang meminta ganti rugi Rp 100 miliar ditambah Rp 500 juta juga ditolak majelis hakim. Sehingga statement dari lawyer Dhani yang menyatakan gugatan ganti rugi hanya tinggal impian, seharusnya ditujukan kepada mereka sendiri," kata pengacara Farhat Abbas, Muh. Burhanuddin kepada Liputan6.com, Rabu (30/12/2015).
Dengan hasil ini pihak Farhat mengaku puas. Karena putusan pengadilan tak lantas mengabulkan gugatan balik pentolan Dewa 19 tersebut. Terlebih lagi, kata Burhanuddin, persoalan yang dipermasalahkan masuk ke ranah peristiwa biasa bukan pidana.
"Jadi intinya persoalan yang terjadi adalah bukan peristiwa hukum, tapi peristiwa biasa dalam konteks kemasyarakatan khususnya media sosial yang saling mengkritik," ujar Burhanuddin.
"Bukan hanya Farhat yang menggugat, tapi pihak Dhani pun menggugat balik dalam perkara perdata yang juga ditolak hakim perdata. Ya, istilahnya seri, tidak ada yang menang," ia memungkas.
Farhat Abbas menggugat Ahmad Dhani dan Ramdhan Alamsyah masing-masing Rp 60,5 miliar. Gugatan itu dilayangkan Farhat karena sebagai pengacara, Farhat merasa permintaan maafnya dilecehkan oleh Dhani. (Ras/Mer)