Sukses

Annisa Bahar Kecewa Sandy Tumiwa Cuma Dipenjara Dua Tahun

Bila dibandingkan kerugiannya yang mencapai Rp 25 miliar, Annisa Bahar menilai hukuman dua tahun buat Sandy Tumiwa sangat ringan.

Liputan6.com, Jakarta Annisa Bahar akhirnya buka suara soal vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memberi hukuman dua tahun penjara kepada Sandy Tumiwa. Ia mengaku kecewa lantaran mantan suami Tessa Kaunang ini diberi hukuman yang terbilang ringan.

"Kalau dari hati saya, keberatan dengan vonis yang cuma segitu. Apalagi dengan kerugian saya yang Rp 25 M itu kan kayaknya ringan banget ya hukumannya," ucap Annisa Bahar melalui sambungan telepon di Jakarta, Kamis (7/4/2016).

Annisa Bahar angkat bicara tentang penipuan Shandy Tumiwa

"Saya kecewa banget sama putusannya. Masih ada rasa kecewa lah pokoknya," ujar Annisa Bahar menambahkan.

Karena dianggap menipu ratusan orang, Annisa Bahar menilai sudah selayaknya Sandy Tumiwa bersama rekannya yang bernama Cici memperoleh ganjaran yang setimpal.

"Saya sih inginnya sesuai dengan yang sudah dia lakukan. Inginnya Cici yang berat hukumannya ketimbang Sandy. Karena uangnya masuk ke Cici," katanya ia mengakhiri.

Seperti diketahui, Sandy Tumiwa diringkus oleh Direskrimum Polda Metro Jaya bersama seorang rekan wanita bernama Astriana atau Cici. Mereka ditangkap di sebuah rumah kos Lena Residence kamar 27, Palmerah, Jakarta Barat pada 26 November 2015 sekitar pukul 07.00 WIB.

Tersangka Sandy Tumiwa memeluk istrinya saat akan menjalani sidang di Pengadilan Jakarta Pusat, Selasa (1/3/2016). Sidang penipuan dengan tersangka Sandy Tumiwa kembali digelar dengan agenda mendengarkan saksi Annisa Bahar. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Astriana diduga berperan besar dalam penipuan bersama Sandy Tumiwa. Berdasarkan pengakuan para korban, wanita 49 tahun tersebut sempat mengaku sebagai Direktur Utama PT CMS Bintang Indonesia, perusahaan pelatihan trading forex yang ternyata adalah modus investasi bodong. (GIE/Rtn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini