Sukses

Kejanggalan Kasus Pelecehan Seksual Saipul Jamil Kata Saksi Ahli

Menurut salah seorang ahli, kasus pelecehan Saipul Jamil harusnya ditangani polres, bukan polsek.

Liputan6.com, Jakarta Saipul Jamil menghadirkan 13 orang saksi dalam sidang lanjutan kasus tuduhan pelecehan seksual di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (23/5/2016). Dua dari 13 saksi yang dihadirkan cukup penting, yakni dari tim forensik dan ahli pidana.

Dua saksi tersebut telah memaparkan keterangan yang mereka miliki ke muka persidangan yang digelar secara tertutup ini. Saksi ahli dari tim forensik, Dr. Ferryal Basbeth SpF DFM pun sempat menuturkan kejanggalan kasus Saipul Jamil.

Para saksi dari pihak Saipul Jamil saat menjalani sidang kasus pelecehan seksual yang dilakukan Penyanyi dangdut, Saipul Jamil kepada DS di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (23/5). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

"Saya memberikan keterangan, investigasi kekerasan seksual anak dan perempuan itu harusnya ada ditingkat polres, bukan di tingkat polsek," kata Ferryal Basbeth usai memberikan keterangan dalam sidang. Seperti diketahui, kasus Saipul Jamil memang ditangani oleh satuan Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara.

"Kemudian, penyidik yang mengambil (kasus Saipul Jamil) itu harus memiliki sertifikat. Kasus ini dilakukan di tingkat polsek dan tidak ada visum, penyidik yang mengambil Wallah hu alam dalam pengambilan DNA seperti apa," lanjut Ferryal Basbeth.

Saipul Jamil berbincang dengan penyanyi dangdut Indah Sari di PN Jakarta Utara, Senin (23/5).Sidang lanjutan kasus pelecehan seksualagenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak Saipul Jamil sebanyak 14 saksi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Meski Ferryal Basbeth menemukan kejanggalan, tetap saja dirinya menyerahkan kasus ini kepada Majelis Hakim dan yang dipimpin oleh Iva Sudewi. "Hasil pemeriksaan DNA-nya kami lihat itu di penis DS ada DNA Ipul, sementara di mulkosa (dinding) mulut Ipul tidak ada DNA DS, nah itu tidak match kalau dikatakan oral," ungkap Ferryal Basbeth.

Sedangkan saksi dari ahli pidana, tim kuasa hukum Saipul Jamil menghadirkan Dr. Made Darma Weda, S.H., M.S. Made lebih menjelaskan perihal usia DS, sama seperti tim kuasa hukum Saipul Jamil.

Saipul Jamil saat menunggu sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (18/5). Sidang lanjutan kasus pelecehan seksual yang dilakukan Saipul Jamil kepada DS menghadirkan 14 saksi dari pihak Saipul Jamil. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

"Masalah usia, pengertian anak-anak dalam Undang-undang anak belum mencapai 18 tahun. Siapa pun dia yang belum 18 tahun masuk dalam pengertian anak, yang harus dilindungi oleh UU tentang perlindungan anak," terang Made.

Made setuju, seandainya DS bukanlah seorang remaja seperti yang disangkakan, maka Saipul Jamil tak masuk dalam UU Pidana perlindungan anak. "Silakan lawyer mencari bukti-bukti berapa usianya. Kalau melebihi 18 tahun tidak masuk dalam UU perlindungan anak," kata Made. (Fac/fei)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini