Sukses

Foto Dicatut, Farah Quinn Polisikan Produsen Alat Memasak

Sebelum melaporkan ke polisi, Farah Quinn mengaku sudah tiga kali melayangkan somasi kepada sebuah perusahaan alat memasak.

Liputan6.com, Jakarta Farah Quinn kesal lantaran foto miliknya disalahgunakan sebuah produsen alat memasak. Foto Farah terpampang dalam sebuah iklan pisau dan wajan yang dipasarkan di situs belanja online.

Parahnya, foto yang terpampang di iklan tersebut merupakan hasil rekayasa foto Farah Quinn di sebuah cover buku kesehatan. Awalnya si koki seksi ini coba melakukan teguran tertulis, namun karena tak digubris dengan baik Farah pun melaporkannya ke polisi.

"Sebelum melaporkan kami lakukan somasi dulu. Tapi tiga kali somasi hingga Februari 2016, mereka malah kesannya melempar tanggung jawab. Pihak merchant katanya yang mengedit dan upload iklan adalah e-commerce. Sementara mereka (e-commerce) bilangnya sudah apply sama semua yang berkaitan dengan HAKI," kata Farah Quinn, saat memberi keterangan pers di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2016).

Farah Quinn (kanan) menggelar jumpa pres terkait fotonya dicatut sebuah situs belanja online. [Foto: Herman Zakharia/Liputan6.com]

"Per 16 Maret 2016 lalu, kami sudah melakukan laporan pidana di Mabes Polri terhadap mereka," sambung janda Carson Quinn tersebut.

Bagi Farah, laporan ini dirasa sangat penting. Pasalnya, pencatutan tersebut sangat merugikan Farah yang tengah bekerja sama dengan endorser lainnya. Ditambah lagi, ia tak tahu pasti soal kualitas produk pisau dan penggorengan tersebut.

"Foto ini kan pelanggaran pekerjaan. Foto yang muncul di iklan kan pasti melalui izin dari aku, nah ini produknya saja aku enggak tahu. Dengan adanya foto ini bisa mencemarkan nama baik dan merusak reputasiku," ujar Farah Quinn.

Farah Quinn menggelar jumpa pres terkait fotonya dicatut sebuah situs belanja online. [Foto: Herman Zakharia/Liputan6.com]

"Foto yang pertama sudah dicabut, tapi mereka mengeluarkan lagi produk baru dengan foto baru. Jadi pelanggarannya terus berlanjut," sambung Farah Quinn.

Tak tanggung-tanggung, dalam laporannya Farah Quinn mengenakan kepada produsen alat masak tersebut dengan pelanggaran UU ITE.

"Mereka diduga melanggar pasal 48 ayat 1 UU No. 11 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Diancam kurungan penjara paling lama 8 tahun, dan denda maksimal Rp 2 miliar," kata Farah Quinn. (Ras/fei)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.