Sukses

Kasus Bebek Nungging, Kapan Zaskia Gotik Diperiksa Polisi?

Nama Denny Cagur, Ayu Ting Ting, dan Julia Perez menjadi target awal penyidik untuk dimintai keterangan.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya hari ini berencana memeriksa tiga rekan Zaskia Gotik terkait dugaan penghinaan lambang negara. Nama Denny Cagur, Ayu Ting Ting, dan Julia Perez menjadi target awal penyidik untuk dimintai keterangan. Ketiganya merupakan host yang menyaksikan kejadian penghinaan dari Zaskia Gotik tersebut.

"Sementara saya jadwalkan host-nya dulu tiga orang. Nanti menyusul host yang lain. Kami periksa satu-satu dulu," ujar Kanit I Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Nico Setiawan saat dihubungi wartawan, Senin (21/3/2016).

Denny Cagur senang Ayu Ting Ting dekat dengan Shaheer Sheikh (liputan6.com/Panji Diksana)

Sementara untuk Zaskia Gotik, penyidik belum menentukan kapan waktunya untuk memeriksa pelantun "Satu Jam Satu". "Zaskia nanti akan diperiksa sebagai saksi dulu," ucap Kompol Nico Setiawan.

Pemeriksaan ini dilakukan berdasarkan temuan polisi atas adanya dugaan penghinaan lambang negara oleh Zaskia Gotik di acara musik pagi. Sementara laporan lain dari anggota DPD RI Fahira Idris dan lembaga swadaya masyarakat (LSM), ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"(Pemeriksaan) ini yang temukan kami (polisi), ini laporan kami. Untuk yang pelapornya Fahira Idris itu penanganannya oleh bagian Krimum. Ya, tetap nanti berjalan dan mungkin saling melengkapi saja karena terlapornya tetap satu," terangnya.

Trio Cecepy

"Kemarin juga ada dari pihak LSM. Kalau mereka punya data, mereka juga akan kami mintai keterangan," tutur Kompol Nico.

Sebelumnya, Zaskia Gotik dianggap telah melecehkan Pancasila sebagai lambang negara Indonesia. Dalam sebuah tayangan, Zaskia melawak dengan menyebut Hari Proklamasi Indonesia jatuh pada 32 Agustus. Tak sampai di situ, penyanyi yang sempat bertunangan dengan Vicky Prasetyo ini juga mengatakan bahwa lambang sila kelima Pancasila ialah bebek nungging.

Padahal, larangan penghinaan negara dan lambangnya telah diatur dalam pasal 24 UU Nomor 24 tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Dalam pasal 57 a junto pasal 68 berbunyi, "setiap orang dilarang: (a) mencoret, menulis, menggambari, atau membuat rusak lambang negara dengan maksud menodai, menghina atau merendahkan kehormatan lambang negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta. (Ras/Mer)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini