Sukses

Sambil Nangis, Zaskia Gotik Bilang Ikhlas Dipenjara

Zaskia Gotik ikhlas menerima apapun keputusan yang ditetapkan nantinya.

Liputan6.com, Jakarta Nasi sudah menjadi bubur, begitulah perumpamaan yang tepat bagi Zaskia Gotik. Atas perkataannya yang menghina lambang negara dengan sebutan bebek nungging, ia pun dilaporkan ke polisi dan juga dihujat oleh banyak orang.

Zaskia Gotik paham, apa yang ia lakukan telah melanggar hukum meskipun tidak disengaja. Ia pun mengaku siap apabila kasus tersebut membuatnya dirinya harus mendekam di penjara.

Foto Preskon Zaskia Gotik (Deki Prayoga/bintang.com)

"Ini sudah terjadi saya ikhlas terima ini. Saya ikhlas (dipenjara) menerima semua ini saya ridho, ini pembelajaran berat untuk Neng." ujar Zaskia Gotik ditemui saat jumpa pers di Kantor Nagaswara, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (22/3/2016).

Dengan mata berkaca-kaca dan ucapan yang terbata-bata, Zaskia yang ditemani pengacaranya Eddy Ribut Harwanto dan juga kekasihnya Ryan, siap menghadapi hal terburuk yang menimpanya. Ia menganggap hal ini sebagai sentilan keras buat kehidupannya.

"Ikhlas, ikhlas, ikhlas, apapun yang terjadi di hidup Neng, ikhlas, Neng tahu Allah tahu niat saya, saya ikhlas lahir dan batin, saya minta maaf saja," ujar Zaskia dengan mata memerah menahan tangis.

Dengan keikhlasan tersebut, ia berharap seluruh masyarakat Indonesia bisa memaafkan kesalahan yang telah diperbuat. Apalagi ia paham betul, sebagai publik figur dirinya menjadi sorotan banyak orang.

"Menurut neng ya itu sudah resikonya publik figur, jadi ya pokoknya intinya apapun yang terjadi dalam hidup Neng, Neng terima dengan ikhlas, dan neng jalanin apapun itu. Neng hanya berharap pengampunan dari seluruh rakyat indonesia dan minta doanya aja," katanya.

Sebelumnya, Zaskia Gotik dianggap telah melecehkan Pancasila sebagai lambang negara Indonesia. Dalam sebuah acara musik, Zaskia melawak dengan menyebut Hari Proklamasi Indonesia jatuh pada 32 Agustus. Tak sampai di situ, pelantun lagu Bang Jono ini juga mengatakan bahwa lambang sila kelima Pancasila ialah bebek nungging.

Foto Preskon Zaskia Gotik (Deki Prayoga/bintang.com)

Padahal, telah diatur tentang pelecehan lambang negara dalam pasal 24 UU Nomor 24 tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Dalam pasal 57 a junto pasal 68 berbunyi, "setiap orang dilarang: (a) mencoret, menulis, menggambari, atau membuat rusak lambang negara dengan maksud menodai, menghina atau merendahkan kehormatan lambang negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini