Sukses

Kasus Zaskia Gotik, Denny Cagur: Saya Tak Lecehkan Lambang Negara

Nama Denny Cagur belakangan jadi sorotan karena ia dituding sebagai biak kerok pelecehan yang dilakukan Zaskia Gotik.

Liputan6.com, Jakarta - Denny Cagur memenuhi panggilan penyidik Direskrimsus Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (21/3/2016). Ia diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan pelecehan lambang negara yang dilakukan Zaskia Gotik.

Nama Denny Cagur belakangan jadi sorotan karena ia dituding sebagai biak kerok pelecehan tersebut. Alasannya, Denny adalah orang yang pemberi pertanyaan kepada Zaskia Gotik, sehingga pelantun Bang Jono itu menyebut "bebek nungging" sebagai sila kelima dari Pancasila.

Zaskia Gotik (liputan6.com/Faisal R Syam)

Usai memberikan kesaksiannya kepada penyidik, Denny angkat bicara mengenai ucapan mantan pengacara Zaskia. Pelawak yang dikenal dengan Goyang Bang Jali ini tak merasa melecehkan lambang negara seperti yang dituduhkan kepadanya.

"Kalau saya sih nggak merasa melecehkan," kata Denny Cagur. "Sebagai warga negara Indonesia yang baik kita ikuti aturan hukum yang ada, kita datang (diperiksa)."

Sedangkan untuk komentar netizen yang juga menyalahkan dirinya atas kasus Zaskia Gotik. Denny pun menjawab. "Pokoknya kita sudah sampaikan ke penyidik, biar jadi materi penyidikan. Kami tidak bisa mengatakan lebih lanjut," kata Denny Cagur.

Julia Perez dan Ayu Ting Ting sibuk melakukan pengambilan gambar dengan Trio Cecepy. Namun, ada yang hilang di sana. Kemana Zaskia Gotik?

Sebelumnya, Zaskia Gotik dianggap telah melecehkan Pancasila sebagai lambang negara Indonesia. Dalam sebuah acara musik, Zaskia melawak dengan menyebut Hari Proklamasi Indonesia jatuh pada 32 Agustus. Tak sampai di situ, pelantun lagu Bang Jono ini juga mengatakan bahwa lambang sila kelima Pancasila ialah bebek nungging.

Padahal, larangan penghinaan negara dan lambangnya telah diatur dalam pasal 24 UU Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Dalam Pasal 57 a juncto Pasal 68 berbunyi, "Setiap orang dilarang: (a) mencoret, menulis, menggambari, atau membuat rusak lambang negara dengan maksud menodai, menghina atau merendahkan kehormatan lambang negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta. (Ras/Mer)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.