Liputan6.com, Jakarta - Zaskia Gotik memenuhi janjinya untuk datang ke gedung MPR/DPR RI di Senayan, Jakarta, Kamis (31/3/2016). Di hadapan anggota komisi I Fraksi PPP, Achmad Dimyati, penyanyi 25 tahun itu juga menyampaikan permohonan maaf secara langsung atas kasus dugaan penghinaan lambang negara.
Baca Juga
Meski begitu, Dimyati menjelaskan perbuatan Zaskia Gotik tetap harus diproses secara hukum. "Menurut saya harus tetap diproses. Kalau ini stop dan enggak ada sanksi yang diberikan, pasti akan ada lagi yang mengulang," ucap Dimyati ditemui di kantornya.
Advertisement
Â
Baca Juga
"Sanksi itu bisa macam-macam bentuknya, ada yang ringan, dan sedang. Kalau yang tertinggi ya itu UU yang kami buat, denda Rp 500 juta, dan lima tahun penjara paling lama hukumannya," sambung Dimyati.
Dimyati sendiri menerima permintaan maaf yang disampaikan oleh Zaskia Gotik. Namun, untuk masalah hukum, Dimyati menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian.
"Kalau orang meminta maaf, selalu kita maafkan. Saya selaku pimpinan, kalau Neng (Zaskia Gotik) minta maaf saya maafkan. Tapi proses terus berjalan karena sudah masuk ranah kepolisian, ya polisi yang menentukan," pungkas Dimyati.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.