Sukses

Roro Fitria Sudah Dua Kali Mengonsumsi Narkoba

Nama Roro Fitria sedang jadi sorotan setelah ia dinyatakan sebagai tersangka karena melakukan transaksi pembelian narkoba jenis sabu dengan WH.

Liputan6.com, Jakarta Nama Roro Fitria sedang jadi sorotan setelah ia dinyatakan sebagai tersangka karena melakukan transaksi pembelian narkoba jenis sabu dengan WH. Roro Fitria dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 dengan ancaman hukum lebih dari lima tahun penjara.

Menurut Kasubdit I Polda Metro Jaya, Jean Calvijn Simanjuntak, Roro Fitria baru satu kali bertransaksi dengan tersangka WH. Setelah diselidiki, WH tak lain adalah fotografer pribadi Roro Fitria.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Baru Sekali Pesan

"Hubungan WH dan RF ini, WH fotografernya RF. Kenalnya sudah tiga tahun, tetapi RF baru sekali memesan keterkaitan barang ini," ujar Kasubdit I Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, Kamis (15/2/2018).

 

3 dari 4 halaman

Pakai Narkoba Dua Kali

Sebelumnya Roro Fitria juga sudah pernah mengonsumsi narkoba. "Udah dua kali. Sebulan yang lalu," papar AKBP Jean Calvijn Simanjuntak.

4 dari 4 halaman

Akan Jalani Tes Urin

Untuk itu polisi akan segara melakukan tes urin kepada Roro Fitria. "Sementara ini (tes urin) akan kita lakukan, yang jelas barang buktinya memang ada. Intinya akan kita lakukan pengembangan," kata AKBP Jean Calvijn Simanjuntak.

Roro Fitria ditangkap oleh Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Rabu (14/2/2018). Ia ditangkap di Pattio residence, Pasar minggu, Jakarta Selatan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.