Sukses

Agar Tak Dijemput Paksa, Kejari Timur Minta Depe Taat Hukum

Kejari berharap Dewi Perssik mau bersikap kooperatif sehingga dirinya tak harus dijemput paksa.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur berharap Dewi Perssik alias Depe bersikap kooperatif atas putusan Mahkamah Agung yang memvonisnya penjara selama tiga bulan. Bila Depe kooperatif, Kejari pun tak harus menjemputnya paksa untuk dijebloskan ke dalam penjara.

Zulfahmi SH, selaku Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mengatakan, setelah menerima salinan putusan kasasi dari MA, pihaknya akan langsung memanggil Depe sebanyak tiga kali.

"Tiga kali panggilan mudah-mudahan datang. Namanya juga warga negara yang baik ya, harus tahu hukum," ucap Zulfahmi saat ditemui di kantornya, Kamis (5/2/2014).

Pihak Kejari memiliki otoritas penuh untuk mengeksekusi pedangdut yang dikenal dengan goyang gergajinya itu untuk menangkap dan menjebloskan Depe kedalam rumah tahanan (rutan).

"Begitu kami sudah dapat surat salinan dari MA, kami akan panggil dan dia (Depe) harus datang, tanda tangan berita acara. Kami akan langsung eksekusi dan kami masukkan ke rutan," jelas dia.

Depe pun tak lagi bisa melakukan upaya hukum seperti meminta penangguhan penahanan dengan vonis yang sudah diberikan oleh MA.

"Putusan dari MA itu bekekuatan hukum tetap. Tidak ada upaya hukum lagi. Mau tidak mau harus dijalani, ini kan proses penahanan. Terima putusan dari MA kita akan langsung panggil yang bersangkutan (Depe)," katanya. (fei)

Baca juga:

Julia Perez Akui Numpang Tenar dalam Kasus Dewi Perssik
Depe Divonis Penjara 3 Bulan, Jupe Merasakan Keadilan
Bila Dewi Perssik Dipenjara, Akankah Julia Perez Menjenguk?
Julia Perez: Maaf Banget Ya Mbak Depe
Bukan Iqbaal, Tapi Bastian yang Keluar dari Coboy Junior
Sampai Kapan Ayu Ting Ting Hindari Enji?

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini