Sukses

Piyu dan Flo Resmi Bercerai Usai Valentine

Namun baik dari pihak Piyu mau pun Flo belum bisa mengungkap detail perceraian.

Liputan6.com, Jakarta Gugatan cerai yang diajukan Anastasia Florina Limasnax (Flo) terhadap Satrio Yudhi Wahono (Piyu) akhirnya dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan itu ditetapkan majelis hakim sehari setelah Hari Valentine, 15 Februari 2016.

"Sudah putusan, 15 Februari 2016 lalu. Tapi kalau soal isi materinya, bisa tanya ke panitera," ungkap pengacara Flo, Ruth Olivia Tobing kepada Liputan6.com, Rabu (17/2/2016).

Piyu Padi dan istri, Anastasia Florina Limasnax

Dihubungi secara terpisah, kuasa hukum Piyu, Arisakti Prihatwono pun mengungkapkan hal serupa. Meski membenarkan tentang putusan cerai itu, namun Ari enggan menuturkan secara detail hasil putusan tersebut.

"Kami sudah ada kesepakatan dengan Mbak Flo, maaf belum bisa mengungkapkan lebih detail. Tapi benar Mas Piyu dan Mbak Flo sudah bercerai," jelas Arisakti.

Hingga saat ini Ari mengaku masih berdiskusi dengan Piyu apakah akan menempuh langkah banding atau menerima hasil putusan sidang. "Kami masih pikir-pikir untuk banding. Makanya belum bisa bicara banyak," ia menuturkan.

Satriyo Yudi Wahono (Piyu) (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Seperti diketahui, Piyu digugat cerai Flo ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 23 September 2015. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 567/pdtg.2015/PN.Jakarta.Selatan. Piyu dan Flo menikah pada 17 September 2005. Dari pernikahan itu keduanya dikaruniai tiga orang anak bernama Anastasia Mikaela Satriyo, Aryanna Noella Satriyo, dan Avanindra Satriyo. (Ras)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.