Liputan6.com, Jakarta Saipul Jamil telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelecehan seksual terhadap DS, siswa laki-laki berusia 17 tahun. Setelah 20 hari berada di dalam tahanan Polsek Kelapa Gading, pihak Saipul Jamil melayangkan gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Sidang pra peradilan tersebut pun ditunda lantaran pihak Saipul Jamil merasa berkas-berkas yang dimiliki belum siap. Sahrullah, kuasa hukum Saipul Jamil mengungkapkan alasan dirinya melayangkan gugatan pra peradilan terhadap penyidik Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Baca Juga
Â
Advertisement
Baca Juga
"Alasannya kalau pra peradilan kan sudah KUHAP-nya jelas. Sesuai dengan pasal 1, pasal 77. Yang jadi obyek itu adalah tidak sahnya penangkapan dan penahanan Saipul Jamil," ujar Sahrullah di PN Jakarta Utara, Kamis (10/3/2016).
Menurut Sahrullah, penangkapan Saipul Jamil pada 18 Februari lalu ada kejanggalan. Ketika dijemput ke Polsek Kelapa Gading, Saipul Jamil langsung ditetapkan tersangka.
"Mulai dari proses laporan dan penangkapan di masjid itu jam empat pagi, SJ ditangkap 6.30 WIB, di masjid itu. Kalau sesuai alat bukti, saksi, keterangan tersangka, dan petunjuk, fakta yang terjadi ketika dilakukan penangkapan belum ada pemeriksaan saksi," kata Sahrul.
"Tapi di surat penangkapan disebut Saipul Jamil sudah tersangka. Kalau disebut tersangka kan minimal ada dua alat bukti. Kita lihat ada keganjilan, alat bukti kan saksi minimal dua," sambung Sahrul. (Fac/fei)
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.