Sukses

Pengacara Dampingi Saipul Jamil Jadi Saksi di Polda Metro Jaya

Kasus pelecehan seksual, Saipul Jamil akan dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Seperti apa ceritanya?

Liputan6.com, Jakarta - Saipul Jamil yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap DS, remaja 17 tahun, juga menghadapi kasus nyaris serupa yang kini ditangani Polda Metro Jaya. Menurut jadwal, Saipul Jamil diperiksa penyidik dari Subdit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Rabu (16/3/2016).

Pemeriksaan tersebut terkait laporan pria berinisial AW. Kanit III Subdirektorat (Subdit) Renakta Dirkrimum Polda Metro Jaya, Komisaris Budi Setiadi menegaskan, Saipul Jamil diperiksa berstatus saksi. "Yang bersangkutan masih berstatus saksi," ujar Budi Setiadi.

Artis dangdut Saipul Jamil dikawal ketat usai menjalani tes urine di Gedung Laboratorium Badan Narkotika Nasional (BNN), Jakarta, Jumat (19/2).(Liputan6.com/Yoppy Renato)

AW melaporkan Saipul Jamil pada 25 Februari 2016 karena merasa dilecehkan oleh pedangdut 35 tahun itu. Kejadian naas yang menimpa AW ini terjadi tahun 2014. AW merupakan mantan asisten Saipul Jamil yang diiming-imingi menjadi seorang artis.

Dalam pemeriksaan, rencananya Saipul Jamil akan didampingi pengacaranya, Nazarudin Lubis.  "Iya hari ini benar Saipul Jamil akan diperiksa di Polda sekitar jam 9 atau 10. Ya silahkan rekan-rekan wartawan bagi-bagi tugas ada yang di Polda dan Polsek. Karena akan ada tarik menarik kasus ini," kata Nazarudin di waktu yang sama.

Artis dangdut Saipul Jamil dikawal ketat usai menjalani tes urine di Gedung Laboratorium Badan Narkotika Nasional (BNN), Jakarta, Jumat (19/2).(Liputan6.com/Yoppy Renato)


Saipul Jamil juga menjalani proses hukum di Polsek Kelapa Gading berdasarkan laporan DS. Selain itu, seorang remaja lainnya berinisial MD juga melaporkan Saipul Jamil ke Polres Metro Jakarta Utara.

Sementara itu, Saipul Jamil sempat mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Alasannya, Saipul Jamil ingin bebas dari penahanan. Namun Saipul Jamil menarik kembali gugatannya. Akhirnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara resmi menghentikan sidang gugatan praperadilan kasus Saipul Jamil.

"Permohonan pemohon sah dicabut, tidak akan dilanjutkan. Ditetapkan di Jakarta pada 11 Maret 2016 sidang praperadilan dinyatakan selesai," kata hakim tunggal Ifa Sudewi di PN Jakarta Utara, 11 Maret 2016.

(Fac/Des)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.