Sukses

Korban Gagal Umrah Tak Bisa Temui Peggy Melati Sukma

Para korban umrah beserta kuasa hukumnya mencoba menemui Peggy Melati Sukma di kediamannya.

Liputan6.com, Jakarta - Nama Peggy Melati Sukma dan Vicky Irama terseret dalam kasus dugaan penipuan yang dilakukan travel umrah PT. Sahabat Sukses Indonesia (SSI). Wajah Peggy dan Vicky menghias iklan yang dipajang PT. SSI untuk menarik perhatian peserta umrah.

Setelah dibayarkan sejumlah uang, para korban justru gagal berangkat dan hanya bisa gigit jari. Pasalnya, kantor pusat PT. SSI di kawasan Depok, Jawa Barat tutup. Bukan hanya itu, para korban beserta kuasa hukumnya sempat mencoba menemui Peggy namun gagal.

Korban penipuan menunjukan selebaran brosur program umroh PT SSI yang menampilakan wajah artis Peggy Melati Sukma, Jakarta, Minggu (20/3/2016). Peggy Melati akan dijadikan sebagai saksi kasus penipuan jamah Umroh. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

"Minggu lalu kita coba datang ke kediaman Peggy yang di Jakarta Pusat. Sebenarnya nggak pengin langsung lapor, maksudnya pengin diselesaikan saja dengan kekeluargaan. Tapi Mbak Peggy-nya nggak bisa ditemui," kata kuasa hukum korban, Syukni Tumi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (20/3/2016).

Lantaran tak bisa menemui Peggy Melati Sukma, pihaknya pun terpaksa melaporkan perkara tersebut ke polisi. Dalam waktu dekat, Syukni yakin Peggy akan dipanggil polisi sebagai saksi.

"Nggak ada orang (di rumah Peggy). Intinya kita coba ke sana nggak ada, ya sudah jalan saja (laporan)," jelasnya.

Usai laporan yang dibuat Syukni atas nama empat korban, awak media mencoba menghubungi Peggy Melati Sukma. Namun, ponsel milik pesinetron Gerhana itu tak bisa dihubungi.

Peggy Melati Sukma dalam konferensi pers yang diselenggarakan salah satu lembaga kemanusiaan di Masjid Istiqlal, Selasa (12/8/14). (Liputan6.com/Panji Diksana)

Sedikitnya empat korban melaporkan travel umrah PT. SSI atas dugaan penipuan. Mereka mengaku tak diberangkatkan umrah setelah membayar sejumlah uang. 

Jumlah korban penipuan ini diprediksi sekitar 500 orang dan tersebar di seluruh Indonesia. PT. SSI diduga melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Ras/Mer)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.