Sukses

Laporan Dicabut, Polisi: Kasus Zaskia Gotik Jalan Terus

Zaskia Gotik sempat merasa lega karena LSM KPK bakal mencabut laporannya.

Liputan6.com, Jakarta Zaskia Gotik sudah mengungkapkan permintaan maaf secara terbuka di depan publik. Kata-kata Bebek Nungging yang diucapkannya di acara Dahsyat RCTI diduga sebagai bentuk pelecehan terhadap lambang negara.

Beberapa pihak menyebut celaan yang mengalir dari publik, sudah cukup menjadi hukuman sosial untuk Zaskia Gotik. Apalagi, LSM KPK juga bakal mencabut laporannya di Polda Metro Jaya.

Zaskia Gotik [Foto: Herman Zakharia/Liputan6.com]

Lalu bagaimana kasus Zaskia Gotik setelah pencabutan laporan dan permintaan maaf yang bersangkutan?

"(Permintaan maaf Zaskia dan cabut laporan) nggak berpengaruh ke penyidikan. Itu hanya berpengaruh ke proses persidangan," ungkap Kanit I Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Nico Setiawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/3/2016).

Hingga kini status Zaskia masih sebagai terlapor. Rencananya pekan depan pihaknya akan memanggil Zaskia sebagai saksi. Setelah itu, baru akan ditentukan status mantan tunangan Vicky Prasetyo ini sebagai tersangka atau bukan.

 

"ZG dipanggil dulu sebagai saksi. Habis itu penentuan ZG terpenuhi tidaknya status sebagai tersangka," ia menandaskan.

Sebelumnya, Zaskia Gotik dianggap telah melecehkan Pancasila sebagai lambang negara Indonesia. Dalam sebuah acara musik, Zaskia melawak dengan menyebut Hari Proklamasi Indonesia jatuh pada 32 Agustus. Tak sampai di situ, pelantun lagu Bang Jono ini juga mengatakan bahwa lambang sila kelima Pancasila ialah bebek nungging.

Foto Preskon Zaskia Gotik (Deki Prayoga/bintang.com)

Padahal, larangan penghinaan negara dan lambangnya telah diatur dalam pasal 24 UU Nomor 24 tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Dalam pasal 57 a junto pasal 68 berbunyi, "setiap orang dilarang: (a) mencoret, menulis, menggambari, atau membuat rusak lambang negara dengan maksud menodai, menghina atau merendahkan kehormatan lambang negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta. (Ras)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.