Sukses

Buntut Bebek Nungging, Zaskia Gotik Ikhlas Diputus Pacar

Jika sampai dipenjara karena kasus bebek nungging, Zaskia Gotik ikhlas harus diputus pacar.

Liputan6.com, Jakarta - Zaskia Gotik masih harap-harap cemas. Kasus dugaan pelecehan lambang negara yang dilakukannya masih dalam penyidikan polisi. Zaskia pun telah diperiksa polisi belum lama ini. Jika bersalah, bukan tidak mungkin statusnya berubah menjadi tersangka.

Akibatnya, pedangdut Goyang Itik itu mengaku minder, terutama kepada kekasihnya, Arief Fitriansyah alia Rian. "Eneng (Zaskia) suka minder kalau ingat kasus ini," kata Zaskia Gotik di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat (1/4/2016).

Pedangdut Zaskia Gotik menghadiri Talk Show Tv Parlemen di Lobi Nusantara IV Parlemen, Jakarta, Kamis (31/3). Koordinator Wartawan Parlemen kecam Pelecehan Lambang Negara yang dilakukan Zaskia Gotik di sebuah acara televisi. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Hal yang membuat Zaskia minder, tak lain karena ancaman hukuman penjara yang mengancamnya. Bahkan, jika dirinya benar-benar dipenjara nanti, pelantun lagu Satu Jam Saja ini mengikhlaskan kekasihnya mencari pacar baru.

"Eneng memikirkan yang buruk. Kalau sampai Eneng dipenjara. Eneng ikhlas deh Aa (Rian) mencari yang lain saja," ujarnya.

 Zaskia Gotik foto bersama usai acara Talk Show Tv Parlemen di Lobi Nusantara IV Parlemen, Jakarta, Kamis (31/3). Zaskia juga meminta maaf kepada DPR, Zaskia sempat menyanyikan lagu Satu Nusa Satu Bangsa dan Bagimu Negeri. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sebelumnya, Zaskia Gotik dianggap telah melecehkan Pancasila sebagai lambang negara Indonesia. Dalam sebuah acara musik, Zaskia melawak dengan menyebut Hari Proklamasi Indonesia jatuh pada 32 Agustus. Tak sampai di situ, pelantun lagu Bang Jono ini juga mengatakan bahwa lambang sila kelima Pancasila ialah bebek nungging.

Padahal, larangan penghinaan negara dan lambangnya telah diatur dalam pasal 24 UU Nomor 24 tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Dalam pasal 57 a junto pasal 68 berbunyi, "setiap orang dilarang: (a) mencoret, menulis, menggambari, atau membuat rusak lambang negara dengan maksud menodai, menghina atau merendahkan kehormatan lambang negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta. (Ras/Des)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini