Sukses

Ini Alasan Pengadilan Kabulkan Permintaan Cathy Sharon

Harapan Cathy Sharon untuk terus menjalankan mahligai rumah tangga dengan Eka Kusuma akhirnya terwujud.

Liputan6.com, Jakarta - Harapan Cathy Sharon untuk bisa terus menjalankan mahligai rumah tangga dengan Eka Kusuma akhirnya terwujud. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan cerai yang dilayangkan Eka Kusuma sekaligus memastikan keduanya masih terikat pernikahan yang sah.

Menurut kuasa hukum Cathy Sharon, Hanifah Latif Nasution, majelis hakim menilai gugatan Eka Kusuma yang menuding kliennya tak bisa menjalankan tugas sebagai ibu rumah tangga karena kerap pulang malam, tak terbukti.

Cathy Sharon mencoba menghadapi kemelut rumah tangganya dan Eka Kusuma dengan senyuman. [foto: instagram/cathysharon]

"Seperti yang dibilang majelis hakim, bahwa dalil gugatan, bukti-bukti dan saksi-saksinya (Eka Kusuma) itu tidak bisa membuktikan adanya alasan cerai yang dicantumkan dalam gugatannya itu," ucap Hanifah saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/4/2016).

 

Ia mengakui pihak Cathy Sharon menyambut baik putusan yang dibacakan oleh majelis hakim. Sebab, saat memberikan putusan, majelis hakim juga dinilai menggunakan hati nurani melihat seorang ibu yang membutuhkan pendamping dalam merawat dan membesarkan anak.

"Dari pihak kami, untuk putusan ini sangat amat puas. Dalam hal apa yang sudah diputuskan hakim, menurut kami, sudah berdasarkan hukum dan hati nuraninya di mana ia melakukan tugasnya sebagai wakil Tuhan di sini," ia menjelaskan.

Foto terakhir kebersamaan Cathy Sharon dan Eka Kusuma dan kedua anaknya [foto: instagram/cathysharon]

Ia melanjutkan, Cathy Sharon yang berhalangan hadir di sidang putusan, sebenarnya sudah menyiapkan mental demi menghadapi hasil terburuk yang dibacakan majelis hakim.

"Cathy sangat siap. Apa pun jawaban atau keputusan hari ini siap, begitu juga kami. Tapi itu tadi, menurut kami ini sudah jalan Tuhan. Kami sebagai pengacara sudah benar-benar maksimal dan selanjutnya bagi kami hanya mendoakan agar pihak penggugat kembali ke keluarga yang masih mencintainya," ia mengakhiri.(Gie/Mer)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini