Sukses

DS Peragakan Pelecehan Saipul Jamil di Ruang Sidang

Majelis hakim meminta DS mereka ulang kembali adegan pelecehan seksual yang dilakukan Saipul Jamil.

Liputan6.com, Jakarta - Akhirnya tiba keadaan yang diinginkan oleh Saipul Jamil dan tim kuasa hukumnya. DS dipertemukan dengan Saipul Jamil. Sayangnya kali ini dalam ruang persidangan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rabu (18/5/2016).

DS yang ditemani oleh ibu, dan kakaknya masuk ke dalam ruang sidang sekitar pukul 16.20 WIB, dan langsung duduk di kursi yang telah tersedia. Tak ada sepatah kata pun yang terlontar dari mulut remaja 17 tahun tersebut.

Saipul Jamil kembali menjalani sidang dugaan pelecehan seksual terhadap remaja DS, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (18/5/2016). [Foto: Herman Zakharia/Liputan6.com]

 

Sementara, kakak Saipul Jamil yang berada di kerumunan awak media sempat berkata. "Ini saya kenal orang. Dia ini akta lahirnya itu ada tiga, ada di Jakarta, Cirebon juga dan beda beda tahun lahirnnya ada 96 dan 98 juga," kata Sholeh Kawi sambil mengintip dari luar kaca jendela.

Saipul jamil yang terlebih dahulu berada di dalam ruang sidang melihat DS dengan sorot mata yang tajam. Sedangkan DS, yang mengenakan penutup wajah terlihat selalu menunduk dan sesekali berbicara kepada kakaknya.

Sidang yang dipimpin oleh hakim ketua, Ifa Sudewi tersebut akhirnya dibuka dan digelar secara tertutup. Terlihat Ifa Sudewi meminta DS mereka ulang kembali adegan pelecehan seksual yang diterimanya.

Nampak adegan ulang yang dilakukan remaja pria itu sama seperti video BAP Saipul Jamil yang sempat beredar di dunia maya. Entah apa yang lucu dalam peragaan tersebut, terlihat salah satu hakim ada yang tertawa.

Saipul Jamil menjalani rekonstruksi kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukannya terhadap remaja DS. Rekonstruksi dilakukan di kediaman Saipul Jamil di kawasan Kepala Gading, Jakarta Utara, Kamis (17/3/2016). [Foto: Herman Zakharia/Liputan6.com]

Sementara, Saipul Jamil hanya terdiam menyaksikan adegan tersebut. Hingga sore hari, sidang tersebut masih berjalan.

Seperti diketahui, Saipul Jamil didakwa dengan tiga pasal alternatif dalam Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yakni pasal 82 UU Perlindungan anak, pasal 290 dan 292 KUHP. Ia terancam pidana minimal lima tahun penjara. (Fac/Gie)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini