Sukses

Kuasa Hukum Penyidik: Tak Perlu Surat untuk Tangkap Saipul Jamil

Menurut tim kuasa hukum penyidik, Saipul Jamil tertangkap tangan dalam kasus dugaan pelecehan.

Liputan6.com, Jakarta Saipul Jamil mengajukan gugatan praperadilan atas kasus dugaan pelecehan seksual. Kuasa hukum Saipul Jamil, Sahrullah mengatakan, gugatan yang ia layangkan karena ada kejanggalan dari penyidik saat menangkap Saipul Jamil.

Salah satu kejanggalannya adalah pihak penyidik tak membawa surat penangkapan saat membawa duda Dewi Perssik ini ke Polsek Kelap Gading. Namun, kuasa hukum penyidik Polsek Kelapa Gading, Aminullah menjelaskan, pihaknya tak perlu membawa surat penangkapan untuk menggelandang Saipul Jamil. 

DS (mengenakan topi dan penutup wajah), Korban Saipul Jamil mendatangi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). [Foto: Hernowo Anggie/Liputan6.com]

"Surat perintah penangkapan itu setelah tersangka dibawa ke Polsek Kelapa Gading. Saipul Jamil itu tertangkap tangan," jelas Aminullah di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (10/3/2016).

 

"Tertangkap tangan itu saat kejadian dia langsung ditangkap, bisa sesaat setelah kejadian dia ditangkap. Atau beberapa saat setelah kejadian," sambung Aminullah.

Aminullah menjelaskan bahwa hal tersebut sudah ada dalam Undang Undang, pasal 1 angka 19 KUHP. "Jam 4 penyidik mendapat laporan, dan jam 5 kami datang ke sana. Kalau tertangkap tangan mana bisa (pakai surat penangkapan). Kan kita belum tahu siapa (yang akan ditangkap)," ucap Aminullah.

Aminullah juga telah menyiapkan alat bukti dalam sidang pra peradilan yang akan berlangsung esok hari, Jumat (11/3/2016) siang. "Alat bukti ada banyak. Semua orang tahu pemohon ini publik figur. Artinya kita jangn sampai salah," kata Aminullah.

Saipul Jamil menjalani pemeriksaan kesehatan di Polda Metro Jaya, Sabtu (20/2/2016). [Foto: Herman Zakharia/Liputan6.com]

Sementara itu, kuasa hukum Saipul Jamil membantah kalah kliennya tertangkap tangan. "Kita lihatnya seolah-olah tertangkap tangan, tapi kan ini enggak. Ini kan diawali laporan, harus dibuktikan dulu dari saksi," ujar Sahrullah di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Maka dari itu, Sahrullah menyesalkan apa yang telah dilakukan oleh pihak penyidik. Hal ini juga yang membuatnya mengajukan gugatan pra peradilan terhadap penyidik Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara.

"Orang ditangkap kan harus jelas, status tersangkanya, ini kan enggak. Jangan main comot-comot saja tanpa kejelasan status," sambung Sahrullah.

Sahrullah menganggap ada yang salah dalam proses penangkapan Saipul Jamil. "Bukan memaksakan, tapi kenapa terlalu cepat, ini keanehan yang mau kami uji," kata Sahrullah. (Fac/fei)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini