Sukses

Zaskia Gotik Terancam Penjara, Orangtua Jatuh Sakit

Mental Zaskia Gotik semakin hari menurun lantaran memikirkan kasus dugaan pelecehan lambang negara yang dilakukannya.

Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan pelecehan lambang negara yang dilakukan Zaskia Gotik di sebuah acara musik bukan hanya berdampak bagi sang pedangdut. Diakui Zaskia, kedua orangtuanya sempat jatuh sakit lantaran memikirkan nasib Zaskia yang terancam dipenjara.

"Iya benar. Orangtua sempat sakit, darah tingginya naik lagi," ungkap Zaskia Gotik dalam sebuah wawancara di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat (1/4/2016).

Pedangdut Zaskia Gotik menghadiri Talk Show Tv Parlemen di Lobi Nusantara IV Parlemen, Jakarta, Kamis (31/3). Koordinator Wartawan Parlemen kecam Pelecehan Lambang Negara yang dilakukan Zaskia Gotik di sebuah acara televisi. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Meski mentalnya semakin menurun, Zaskia merasa beruntung punya kekasih seperti Rian yang selalu mendukungnya. Dalam penyidikan baru-baru ini, Rian terlihat setia mendampingi Zaskia.

 

"Eneng (Zaskia) merasa bersyukur, dia selalu ada di samping Eneng. Dia salah satu yang buat Eneng kuat. Dia enggak menyalahkan sama sekali. Dia bilang Ini cobaan buat kamu untuk bisa naik kelas," kata Zaskia Gotik.

"Pokoknya doakan Eneng ya. Semoga masalah ini bisa cepat selesai," tandas mantan pacar Vicky Prasetyo ini.

Pedangdut Zaskia Gotik menghadiri Talk Show Tv Parlemen di Lobi Nusantara IV Parlemen, Jakarta, Kamis (31/3). Koordinator Wartawan Parlemen kecam Pelecehan Lambang Negara yang dilakukan Zaskia Gotik di sebuah acara televisi. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sebelumnya, Zaskia Gotik dianggap telah melecehkan Pancasila sebagai lambang negara Indonesia. Dalam sebuah acara musik, Zaskia melawak dengan menyebut Hari Proklamasi Indonesia jatuh pada 32 Agustus. Tak sampai di situ, pelantun "Bang Jono" ini juga mengatakan bahwa lambang sila kelima Pancasila ialah bebek nungging.

Padahal, larangan penghinaan negara dan lambangnya telah diatur dalam Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Dalam pasal 57 a junto pasal 68 berbunyi, "setiap orang dilarang: (a) mencoret, menulis, menggambari, atau membuat rusak lambang negara dengan maksud menodai, menghina atau merendahkan kehormatan lambang negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta. (Ras/Mer)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.