Sukses

Stuart Collin Ingin Rebut Hak Asuh Anak

Dengan pengacara baru, Stuart Collin langsung bermanuver. Ia yang tadinya lunak, mendadak keras.

Liputan6.com, Jakarta - Stuart Collin memutuskan untuk mengganti kuasa hukumnya yang lama, Ferry Ericson. Keputusan itu diambil Stu jelang detik-detik putusan sidang cerainya dengan Risty Tagor.

Dengan pengacara baru, Stuart Collin langsung bermanuver. Ia yang tadinya lunak, mendadak keras. Pesinetron GGS Return itu menolak kesimpulan tertulis dan membawakan tujuh bukti tambahan.

Risty Tagor (Liputan6.com/Panji Diksana).

"Ada tujuh alat bukti yang disampaikan. Selama tiga bulan berarti mereka harmonis. Stu belum memiliki anak, dia punya hak untuk lihat anak, merawat dan kasih sayang ke anak. Bukan perceraiannya yang berat, tapi bagaimana bertemu anaknya. Apakah hidungnya sama kayak Stu atau yang lain," kata pengacara Stu, Denny Lubis di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (3/3/2016).

 

Tak hanya itu, Stuart bahkan meminta hak asuh anak yang masih balita, Arkana Rafif Bissari. Menurut Denny, cowok blasteran Inggris itu punya hak untuk bertemu dengan buah hatinya.

"Kita sampaikan konklusi minggu depan. Kami siapkan langkah ambil hak asuh anak. Stu kan punya hak ketemu anak," ujar Denny.

Stuart Collin tampak mengamati kedatangan Risty Tagor ke dalam ruang sidang Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (28/1). Tiga bulan tak dinafkahi lahir batin, Risty anggap Stu bukan suaminya lagi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Langkah itu diambil Stu karena ia merasa tak pernah bisa mendapatkan akses yang mudah bertemu Arkana. "Semua nomor di-blok Risty, saya enggak tahu mana nomor barunya dia. Saya kan ayahnya masa enggak boleh bertemu?," jawab Stuart Collin.

Risty Tagor dan Stuart Collin menikah pada 19 April 2015 di kawasan Bogor, Jawa Barat. Baru empat bulan pernikahan, Risty menggugat cerai 20 Agustus 2015 ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Risty merasa sikap lembut Stu berubah sejak menikah. (Ras/Mer)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.