Sukses

Raffi Ahmad dan Ayu Dewi Penuhi Panggilan Polisi

Kasus dugaan penghinaan lambang negara yang dilakukan Zaskia Gotik memasuki babak baru.

Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan penghinaan lambang negara yang dilakukan Zaskia Gotik memasuki babak baru. Setelah memeriksa Denny Cagur, Ayu Ting Ting dan Julia Perez, kini giliran Raffi Ahmad dan Ayu Dewi memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/3/2016).

Keduanya tiba di pelataran Ditreskrimsus sekitar pukul 12.15 WIB. Waktu itu lebih cepat dari perkiraan awal pemeriksaan yang dijadwalkan pukul 13.00 WIB. Mengenakan kaus putih berkemeja hitam, Raffi Ahmad langsung masuk menembus kerumunan wartawan.

Zaskia Gotik memberi keterangan pers terkait ucapannya yang dianggap menghina lambang negara, di kantor Nagaswara, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (22/3/2016). [Foto: Herman Zakharia/Liputan6]

"Permisi bos," ujar Raffi Ahmad singkat.

Presenter Ayu Dewi pun menyusul di belakang Raffi, didampingi asisten dan pengacara mereka, Nanda Persada. Bedanya, Ayu sempat menyapa wartawan dengan salam sebelum masuk ke ruang penyidik.

 

Hingga berita ini diunggah, Raffi Ahmad dan Ayu Dewi masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Mapolda Metro Jaya. Raffi dan Ayu menjadi saksi atas kasus Bebek Nungging yang dilakukan oleh Zaskia Gotik.

Sebelumnya, Zaskia Gotik dianggap telah melecehkan Pancasila sebagai lambang negara Indonesia. Dalam sebuah acara musik, Zaskia melawak dengan menyebut Hari Proklamasi Indonesia jatuh pada 32 Agustus. Tak sampai di situ, pelantun lagu Bang Jono ini juga mengatakan bahwa lambang sila kelima Pancasila ialah bebek nungging.

Ayu Dewi saat tampil di pagelaran busana karya Luna Maya di JFW 2016. (foto: Liputan6.com/Herman Zakharia)

Padahal, larangan penghinaan negara dan lambangnya telah diatur dalam pasal 24 UU Nomor 24 tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Dalam pasal 57 a junto pasal 68 berbunyi, "setiap orang dilarang: (a) mencoret, menulis, menggambari, atau membuat rusak lambang negara dengan maksud menodai, menghina atau merendahkan kehormatan lambang negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta. (Ras/Mer)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini